Tuding SBY, Demokrat Lapor Akun Medsos

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Demokrat. Foto: Ist.

Partai Demokrat. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Partai Demokrat secara resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas tudingan keterlibatan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Laporan ini diajukan setelah somasi yang dilayangkan oleh partai tersebut tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026. Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi terkait kasus ini.

“Benar, semalam BHPP DPP Partai Demokrat telah membuat laporan polisi (LP),” kata Muhajir kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Adapun empat akun media sosial yang dilaporkan adalah channel YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Masing-masing akun tersebut dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik SBY serta Partai Demokrat.

Muhajir menjelaskan bahwa akun @AGRI FANANI dilaporkan karena menampilkan insert video dengan judul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI”. Sementara itu, akun @Bang bOy YTN membuat konten dengan judul “Kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata u/ tangkis aib ini”.

BACA JUGA:  Pembatasan Penggunaan Platform Digital Bagi Anak-anak

Akun @KajianOnline juga dilaporkan karena membuat konten yang menyebutkan “SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit”. Terakhir, akun TikTok @sudirowibudhiusmp menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui pionnya, yang dalam hal ini disebut sebagai Roy Suryo.

Politisi Partai Demokrat, Andi Arif, menambahkan bahwa laporan polisi ini dibuat setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapatkan respons yang baik. Menurutnya, somasi tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi.

“Karena somasi tidak diindahkan, maka empat akun semalam dilaporkan karena telah melakukan fitnah soal SBY di belakang isu Ijazah Palsu Jokowi. Padahal, somasi itu kesempatan untuk tabayyun,” tulis Andi Arif melalui akun X-nya.

Sebelumnya, Partai Demokrat telah melayangkan somasi terhadap Sudiro Wi Budhius M Piliang, pemilik akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Somasi tersebut dilayangkan sebagai buntut dari tudingan bahwa SBY berada di balik isu ijazah Jokowi.

Surat somasi tersebut ditandatangani oleh enam advokat dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat, yakni Muhajir, Cepi Hendrayani, Jimmy Himawan, Novianto Rahmantyo, Nurhidayat Umacina, dan Teuku Irmansyah Akbar. Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, membenarkan adanya surat somasi tersebut.

BACA JUGA:  Beredar 13 Nama Calon Dewas Perumda Tirtanadi, Ada dari Partai Demokrat

Badan Hukum Partai Demokrat mempermasalahkan salah satu unggahan Budhius yang menuding SBY berada di balik isu ijazah Jokowi. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa “SBY harus memutar otak tidak bisa bermain bersih”, dan menuding bahwa salah satu cara untuk menjatuhkan lawan politik adalah dengan isu ijazah agar Jokowi tidak bisa fokus lagi menjadi ‘king maker’ di Pilpres.

Partai Demokrat menilai bahwa pernyataan dalam video tersebut telah merusak citra Partai Demokrat dan SBY. “Pernyataan dalam video tersebut telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat, seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya,” tulis surat somasi tersebut.

Somasi juga dilayangkan kepada tiga akun lain, yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online. Partai Demokrat meminta kepada para terlapor untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 3×24 jam setelah menerima surat somasi tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh Partai Demokrat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh politik nasional dan isu yang sensitif. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong usai Temuan Fasilitas Mewah Berstandar Apartemen
Wagub Surya Tetapkan Target SAKIP Pemprov Sumut Naik BB pada 2026, Lalu A pada 2028
Gunung Semeru Kembali Erupsi Sabtu Pagi, Kolom Abu 700 Meter, Ini Larangan PVMBG
Banjir Bandang Solok: Korban Hilang Ditemukan, Total 2 Orang Tewas, Operasi Pencarian Selesai
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 15:02 WIB

Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong usai Temuan Fasilitas Mewah Berstandar Apartemen

Sabtu, 26 September 2026 - 14:19 WIB

Wagub Surya Tetapkan Target SAKIP Pemprov Sumut Naik BB pada 2026, Lalu A pada 2028

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Gunung Semeru Kembali Erupsi Sabtu Pagi, Kolom Abu 700 Meter, Ini Larangan PVMBG

Sabtu, 26 September 2026 - 11:31 WIB

Banjir Bandang Solok: Korban Hilang Ditemukan, Total 2 Orang Tewas, Operasi Pencarian Selesai

Sabtu, 26 September 2026 - 05:51 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi

Berita Terbaru