Under Invoicing CPO, Negara Berpotensi Kehilangan Pajak Besar

Under Voicing
Menkeu Purbaya: Terdeteksi Adanya Praktik Under Invoicing Dalam Ekspor CPO. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan baru yang mengindikasikan adanya potensi kehilangan penerimaan negara dalam jumlah besar dari pajak minyak kelapa sawit (CPO) yang diekspor ke luar negeri. Temuan ini didasarkan pada modus penyimpangan kewajiban pajak yang dilakukan melalui praktik under invoicing.

Purbaya menyampaikan temuannya tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (4/2/2026). Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berupaya keras untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari Bea Cukai dan Pajak, serta menutup celah kebocoran dan memberantas praktik-praktik kecurangan pajak.

Hilang Triliunan Rupiah, Negara Rugi Akibat Under Invoicing

Menurut Purbaya, pegawai Kemenkeu memiliki kemampuan yang mumpuni dalam mendeteksi potensi kebocoran penerimaan negara, salah satunya melalui Lembaga National Single Window (LNSW). LNSW merupakan unit organisasi di bawah Kemenkeu yang bertugas mengelola INSW dan menyelenggarakan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penelusuran tim LNSW, terdeteksi adanya praktik under invoicing dalam ekspor CPO. Under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi sebenarnya. Dalam kasus ini, perusahaan mengekspor CPO dari Indonesia ke Amerika Serikat melalui Singapura, namun hanya melaporkan transaksi yang terjadi di Singapura.

Dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), Kemenkeu berhasil memperoleh data ekspor CPO dari Singapura ke Amerika Serikat yang sebelumnya tidak dilaporkan. Data ini menjadi kunci untuk mengungkap praktik yang merugikan negara.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/sertijab-pju-kejati-sumut-tegaskan-profesionalisme-layanan/

Kemenkeu telah mengidentifikasi 10 perusahaan CPO besar yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya melaporkan sekitar setengah dari harga CPO yang diekspor ke Amerika Serikat. Selisih harga tersebut diduga dinikmati di Singapura, yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah.

Pos terkait