Wakil Ketua KPK Usulkan Syarat Pendidikan Bagi Penyelidik dan Penyidik

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum. (Foto : Ist.)

Wakil Ketua KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diatur terkait ketentuan pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. Ia meminta agar pendidikan mereka minimal S1 Ilmu Hukum.

Tanak menjelaskan bahwa saat ini penyelidik dan penyidik belum ada syarat berpendidikan S1 ilmu hukum. Padahal, advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan memiliki pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum. Oleh karena itu, Tanak berpendapat bahwa penyelidik dan penyidik juga harus memiliki latar belakang pendidikan yang sama.

Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyelidik dan penyidik dalam menangani kasus hukum. Dengan memiliki pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum, penyelidik dan penyidik dapat lebih memahami proses hukum dan melakukan tugasnya dengan lebih efektif.

Selain itu, Tanak juga menyarankan agar penyidik pembantu dihilangkan. Ia berpendapat bahwa keberadaan penyidik pembantu dapat menimbulkan masalah dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:  Yusri Usman Soroti Kontrak Pertamina dan SOMO Irak

Tanak juga mengusulkan agar jangka waktu penyidikan diatur dengan tegas, agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan. Ia berpendapat bahwa tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas.

Dalam RKUHAP, Tanak berharap bahwa proses hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Ia berpendapat bahwa dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, proses hukum dapat berjalan dengan lebih lancar.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan RKUHAP bisa berlaku pada awal tahun 2026 mendatang. Dengan begitu, pembahasan akan mulai dilakukan pada masa persidangan berikutnya, pada Juni 2025 mendatang.

Habiburokhman berharap bahwa RKUHAP dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menangani kasus hukum di Indonesia. Ia berpendapat bahwa dengan adanya RKUHAP, proses hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

BACA JUGA:  Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia, Habiburokhman menjelaskan bahwa RKUHAP akan menjadi prioritas utama dalam pembahasan hukum di DPR RI.

RKUHAP diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan hukum di Indonesia. Dengan adanya RKUHAP, diharapkan proses hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas hukum di negara ini. Dengan adanya RKUHAP, diharapkan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lebih lancar dan efektif.

Dengan demikian, RKUHAP diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menangani kasus hukum di Indonesia. Dengan adanya RKUHAP, diharapkan bahwa proses hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru