“Sedangkan hal meringankan, karena terdakwa berterus terang, sopan, kooperatif dalam mengungkapkan pelaku lainnya, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,” kata majelis hakim As’ad Rahim Lubis.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prasetyo menyatakan pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding.
Putusan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Agus Prasetyo didampingi Budhi Sarumpaet yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan JPU Agus Prasetyo didampingi Budhi Sarumpaet mengatakan pada Oktober 2020 lalu terdakwa selaku walikota berkunjung ke rumah dinas M Azis Syamsuddin, sesama kader Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan.
Terdakwa ketika itu ikut sebagai calon petahana pada Pilkada Kota Tanjungbalai periode 2021-2026. M Syahrial khawatir bila elektabilitasnya turun bila penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap dirinya atau sampai terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus korupsi ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai.
Saksi M Azis Syamsuddin pun menawarkan terdakwa agar berhubungan dengan Stepanus Robin Pattuju soal keinginan agar kasus dugaan suap ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai tidak dilanjutkan penyidikannya oleh KPK.
Stepanus kemudian meminta bantuan kepada salah seorang advokat bernama Maskur Husain untuk nantinya mengurus kasus.terdakwa. Oknum advokat tersebut pun meminta jasa Rp1,5 miliar. Stepanus Robin selanjutnya menghubungi terdakwa M Syahrial dan menyanggupi angka Rp1,5 miliar tersebut. D|Red