Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 20 September 2021 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Medan. Foto: Ist

Gedung PN Medan. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/9).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Syahrial terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Syahrial dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp100 juta  subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan. 

Dalam nota putusan majelis hakim, terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:  Forkopimda dan Bhayangkari Cabang Samosir Berikan Dukungan Kepada Personel Ops Lilin Toba 2024

Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T
Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:09 WIB

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Berita Terbaru