“Tetapi apa balancing-nya? Apa pengawasannya terhadap upaya paksa itu, baik penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan, itu merupakan objek pra peradilan,” pungkasnya.
Dengan demikian, meskipun penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, tetap ada mekanisme pengawasan melalui praperadilan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Penjelasan dari Wamenkumham ini diharapkan dapat meluruskan berbagai informasi yang kurang tepat terkait aturan penangkapan dalam KUHAP baru. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa aturan ini dibuat untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mencegah tersangka melarikan diri, namun tetap dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk melindungi hak-hak tersangka.
KUHAP baru ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih baik dalam proses penegakan hukum di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






