Soroti Kepastian Hukum dan Hak Warga
Sekber Tolak Tambang menyebut sedikitnya lima persoalan serius dalam langkah pemerintah, antara lain:
Mengabaikan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah inkrah.
Mengesampingkan bukti risiko bencana yang telah diuji di pengadilan.
Menciptakan preseden buruk berupa praktik “putar ulang AMDAL” setiap kali warga memenangkan gugatan.
Mengabaikan hak dan suara warga yang selama bertahun-tahun menolak proyek.
Menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan korporasi dibanding keselamatan rakyat.
Koalisi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak melanjutkan proses izin lingkungan baru bagi proyek tambang seng dan timbal PT DPM dalam bentuk apa pun. Mereka juga meminta pemerintah pusat dan daerah menghentikan seluruh rencana tambang seng di Dairi serta menetapkan kebijakan perlindungan wilayah rawan bencana dan sumber air masyarakat.
Selain itu, lembaga pendanaan nasional dan internasional diminta tidak membiayai proyek tersebut. Koalisi juga mendorong Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk memantau proses perizinan guna mencegah maladministrasi dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.
“Dairi Bukan Tumbal Tambang”
Bagi warga, kemenangan di pengadilan seharusnya menjadi titik akhir dari rencana tambang seng PT DPM, bukan sekadar jeda sebelum izin baru diterbitkan kembali.
“Sumatera menjadi pengingat bagi kami untuk menyelamatkan ruang hidup. Kami tidak mau menggantungkan hidup pada tambang. Tanah, hutan, sungai dan alam yang menghidupi kami. Kami ingin menghidupi anak cucu dari pertanian,” kata Rohani Manalu, warga Dairi.
Warga berharap pemerintah menghormati putusan hukum yang telah ada dan menempatkan keselamatan serta keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan di daerah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









