Kasus Pinus di Samosir “Masuk Angin”

Sabtu, 13 Maret 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Kehutanan Sumut

Kantor Dinas Kehutanan Sumut

Medan-Mediadelegasi: Jika sebelumnya kasus Penyadapan Pinus Illegal sejak 2018 terungkap telah dilaporkan masyarakat ke Polres Samosir, namun hingga kini tak kunjung ke ‘meja hijau’, dan  efeknya pun bikin warga gerah bin kepanasan, hingga titik didihnya lakukan penggrebekan.

Belakangan ini, mencuat hal yang mengagetkan dan bikin terperengah. Soalnya, setingkat personil Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Provsu) menabali kasus tersebut dengan celotehan, adalah “Masuk Angin”.

Setidaknya, celotehan berlebel “masuk angin” itu terungkap saat kru Mediadelegasi menyambangi Dishut Provsu, untuk konfirmasi terkait kasus yang  efeknya bikin hutan sebagai warisan anak cucu negeri ini pun mejadi rusak, Rabu, (10/3).   

“Kasus ini, sudah lama kali, kita waktu itu sudah turun ke lapangan menangkap dan menyerahkan pelaku peyadapan dengan barangbuktinya  ke Polres Samosir,” jawab Kasi Polhut Dishut Sumut, R Sagala di ruangannya, ketika ditanyai perkembangan kasus penyadapan pinus yag dilaporkan masyarakat, pada tahun 2018.

Memang ada yang aneh, lanjutnya, sampai saat ini belum ada pemanggilan ke kita dari pihak penyidik Polres untuk dimintai keterangan, atau dari Pengadilan Negeri sebagai saksi terhadap kasus penangkapan penyadapan pinus di Samosir itu.

Menimpali wawancara dengan salahsatu pentolan di Polhut Dishut Sumut itu, salahsatu personil Polhut di ruangan itu pun ikut nimbrung. “Udah ‘masukangin’ lah kasus itu, padahal waktu itu aku ikut turun melakukan penangkapan,” celutuknya, tanpa merinci makna dari ungkapan ‘masukangin’.

Tak pelak, kru media pun mencoba mengejar ungkapan yang aneh dari personil Polhut yang ditujukan terhadap kasus tersebut. “Makjang…! “masukangin” istilahnya ya,” timpal  kru media mengulang ungkapan Peronil tersebut, bermaksud memancing agar kejelasan terhadap penabalan kasus itu lebih dirincinya.

“Haha…,  uda taunya abang itu, orang abang kan sudah ke lokasi,” sambut personil Polhut itu menjawabnya, sembari mengungkapkan kalau penangkapan ketika itu sempat terjadi adu mulut dengan salahsatu toke. “Ada tokenya mereka itu kan bang  ‘matacipit’ toke orang itu bang, iya kan bang,” celoteh personil itu lagi.

BACA JUGA:  Kecelakaan Lalin Beruntun di Jamin Ginting, 2 Wanita Tewas

Mendengar celotehan bawahannya itu pun, R Sagala tampak berupaya membuat suasana lebih rilek namun terfokus. “Akh..kau ada-ada saja, sudahlah itu yang penting kita menjalankan tupoksi dan sudah kita lakukan penangkapan,” timpal R Sagala bernada menghentikan pembahasan ungkapan penabalan bawahannya itu.

Kemudian, R Sagala, kembali menjelaskan penangkapan kasus Pinus illegal di Samosir tersebut, tekendala waktu sehingga diserahkan ke Polres. “Waktu penangkapan itu memang sudah maghrib, jadi kami memutuskan menyerahkannya ke Polres Samosir. Biasaya kasus semacam itu kami bawa ke Polda Sumut,” bilangnya.

Selanjutnya, R Sagala pun memanggil, salahsatu pegawai setingkat Kepala Seksi (Kasi) di Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah (KPH) XIII Dolok Sanggul. “Kebetulan hari ini, salahsatu kasi KPH XIII Dolok Sanggul ada di sini, ini bapak itu mana tau dia bisa jelaskan,” ungkapnya, kemudian mengenalkannya ke kru Media.

“Iya pak, apa khabar, apa yang bisa kami bantu,” bilang Kasi Pemetaan KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, B Purba memulai ucapanya dengan kru media. “Baik dan sehat pak,” jawab kru media menyambut.

Begininya, lanjut kru media, di samosir khususnya di Desa Marlumba kan lagi marak peyadapan pinus, dan warga sudah melaporkannya ke Dinas Kehutan Prov Sumut dan Kepolisian, “Apa menurut bapak penyadapan itu illegal atau tidak,” lanjut kru jurnalis.

Kalau untuk peyadapan pinus, jelas B Purba, memang ada aturannya dan itu diberikan kepada Kelompok Tani yang memegang izin. “Biasanya penyadap itu mempunyai identitas, semacam kartu anggota,” jelasnya.

Sedangkan, untuk pengusulan kelompok tani tersebut diusulkan masyarakat lengkap dengan strukturnya dan diketahui serta ditandantangani Kepala Desa untuk diusulkan ke  KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul. “Setau saya, Desa Marlumba untuk Kelompok Tani tersebut tak ada dibentuk,” jelasnya.

Kemudian dia juga menjelaskan, untuk penyadapan Pinus yang izinnya menjadi kewenangan dan diterbitkan KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, itu untuk daerah kawasan hutan. “Seingat saya, hutan di Desa Marlumba tersebut masuk daerah Kawasan Hutan,” bilangnya.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Langsung Beri Hadiah, Bupati Pakpak Bharat Raih Juara Harapan III Inovasi Daerah

Itu pun, sambungnya, untuk memperjelas peta atau daerah kawasan hutan, harus turn ke lokasi untuk mengukur titik koordinatnya. “Dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi untuk menentukan titik koordinat,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, beberapa pekan lalu, warga menggrebek penyadapan pinus diduga illegal di Desa Marlumba, dan mencuat salahsatu koordinatornya, adalah Juanda Silalahi mengenakan topi berlogo polisi.    

Kemudian dari keterangan Kepala Desa Marlumba Mula Timbul Napitu yang dikofrimasi mengatakan. Kalau kelompok mayarakat peyadap pinus secara sah terbentuk tidak pernah ada diketahuinya di tengah-tengah masyarakatnya.

Dia juga mengatakan, kalau dirinya sebagai Kades juga tidak pernah didatangi warga untuk memberikan usulah terhadap dibentuknya kelompok masyarakat penyadap pinus, yang nantinya kemudian diusulkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Begitu juga desa terdekat adalah Martoba, Kades Nasib Silalahi membantah menerbitkan surat penyadapan pohon pinus. “Saya tidak pernah mengeluarkan surat untuk penyadapan pohon pinus,” bilangnya lewat seluler saat ditanyai, wartawan.

Begitu juga ketika ditanyai lebih jauh, apakah surat tersebut menerangkan soal susunan kepengurusan kelompok penyadap atau keterangan pengelolaan hutan. Dia juga membantah “Demi Tuhan apa pun surat soal penyadapan saya tidak pernah mengeluarkannya,” sebutnya.

Sama halnya, ketika disinggung mengenai penandandatangan usulan susunan kepengurusan nama-nama kelompok masyarakat penyadap ke pihak Dinas Kehutanan Sumut. Dia juga mengaku tidak pernah melakukannya.

Begitu juga sebaliknya, lanjut Kades, pihak Dinas Kehutanan Sumut, juga tidak pernah memberitahukan keberadaan kelompok masyarakat penyadap pinus. “Setahu saya tak ada kelompok masyarakat penyadap pinus di desa ini,” tegasnya.

Namun ketika ditanyai mengenai penyadapan pinus yang terjadi di Samosir dia mengaku mengetahuinya dari berita-berita online yang berkembang. “Saya pun baru tau peyadapan itu dari berita-berita yang berkembang di media online, itu terjadi di Desa Marlumba,” ungkapnya. D|Med-Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru