Medan-Mediadelegasi: Jika sebelumnya kasus Penyadapan Pinus Illegal sejak 2018 terungkap telah dilaporkan masyarakat ke Polres Samosir, namun hingga kini tak kunjung ke ‘meja hijau’, dan efeknya pun bikin warga gerah bin kepanasan, hingga titik didihnya lakukan penggrebekan.
Belakangan ini, mencuat hal yang mengagetkan dan bikin terperengah. Soalnya, setingkat personil Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Provsu) menabali kasus tersebut dengan celotehan, adalah “Masuk Angin”.
Setidaknya, celotehan berlebel “masuk angin” itu terungkap saat kru Mediadelegasi menyambangi Dishut Provsu, untuk konfirmasi terkait kasus yang efeknya bikin hutan sebagai warisan anak cucu negeri ini pun mejadi rusak, Rabu, (10/3).
“Kasus ini, sudah lama kali, kita waktu itu sudah turun ke lapangan menangkap dan menyerahkan pelaku peyadapan dengan barangbuktinya ke Polres Samosir,” jawab Kasi Polhut Dishut Sumut, R Sagala di ruangannya, ketika ditanyai perkembangan kasus penyadapan pinus yag dilaporkan masyarakat, pada tahun 2018.
Memang ada yang aneh, lanjutnya, sampai saat ini belum ada pemanggilan ke kita dari pihak penyidik Polres untuk dimintai keterangan, atau dari Pengadilan Negeri sebagai saksi terhadap kasus penangkapan penyadapan pinus di Samosir itu.
Menimpali wawancara dengan salahsatu pentolan di Polhut Dishut Sumut itu, salahsatu personil Polhut di ruangan itu pun ikut nimbrung. “Udah ‘masukangin’ lah kasus itu, padahal waktu itu aku ikut turun melakukan penangkapan,” celutuknya, tanpa merinci makna dari ungkapan ‘masukangin’.
Tak pelak, kru media pun mencoba mengejar ungkapan yang aneh dari personil Polhut yang ditujukan terhadap kasus tersebut. “Makjang…! “masukangin” istilahnya ya,” timpal kru media mengulang ungkapan Peronil tersebut, bermaksud memancing agar kejelasan terhadap penabalan kasus itu lebih dirincinya.
“Haha…, uda taunya abang itu, orang abang kan sudah ke lokasi,” sambut personil Polhut itu menjawabnya, sembari mengungkapkan kalau penangkapan ketika itu sempat terjadi adu mulut dengan salahsatu toke. “Ada tokenya mereka itu kan bang ‘matacipit’ toke orang itu bang, iya kan bang,” celoteh personil itu lagi.
Mendengar celotehan bawahannya itu pun, R Sagala tampak berupaya membuat suasana lebih rilek namun terfokus. “Akh..kau ada-ada saja, sudahlah itu yang penting kita menjalankan tupoksi dan sudah kita lakukan penangkapan,” timpal R Sagala bernada menghentikan pembahasan ungkapan penabalan bawahannya itu.
Kemudian, R Sagala, kembali menjelaskan penangkapan kasus Pinus illegal di Samosir tersebut, tekendala waktu sehingga diserahkan ke Polres. “Waktu penangkapan itu memang sudah maghrib, jadi kami memutuskan menyerahkannya ke Polres Samosir. Biasaya kasus semacam itu kami bawa ke Polda Sumut,” bilangnya.
Selanjutnya, R Sagala pun memanggil, salahsatu pegawai setingkat Kepala Seksi (Kasi) di Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah (KPH) XIII Dolok Sanggul. “Kebetulan hari ini, salahsatu kasi KPH XIII Dolok Sanggul ada di sini, ini bapak itu mana tau dia bisa jelaskan,” ungkapnya, kemudian mengenalkannya ke kru Media.
“Iya pak, apa khabar, apa yang bisa kami bantu,” bilang Kasi Pemetaan KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, B Purba memulai ucapanya dengan kru media. “Baik dan sehat pak,” jawab kru media menyambut.
Begininya, lanjut kru media, di samosir khususnya di Desa Marlumba kan lagi marak peyadapan pinus, dan warga sudah melaporkannya ke Dinas Kehutan Prov Sumut dan Kepolisian, “Apa menurut bapak penyadapan itu illegal atau tidak,” lanjut kru jurnalis.