Kejari Medan Terima Tahap II Enam Tersangka Kasus Narkotika 50 Kg Dari Mabes Polri

- Penulis

Kamis, 22 April 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Medan menerima tahap II enam tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 50 Kg dari tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini dibenarkan Kasipidum Kejari Medan, Riachard P Sihombing ketika dihubungi melalui handphone selulernya, Kamis, (22/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Pelimpahan tahap dua enam tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 50 kg sabu dari Bareskrim Mabes Polri tadi siang.

Kepada wartawan, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, SH.MH melalui Kasi Intel Bondan Subrata membenarkan bahwa Pidum Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II dari Mabes Polri.

Adapun ke enam tersangka yang diserahkan yakni, Hendrikal, Ahmad Andika Fizza Siregar als. Ompit, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo, dan Fadila Pasha. Sedangkan Khalif Raja saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan terkait kasus narkotika.

BACA JUGA:  KPK Warning Pengembang di Kota Medan Serahkan PSU

Dalam pemaparannya, Bondan menegaskan bahwa perkara ini bermula dari informasi, bahwa adanya peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Khalif Raja dari dalam Lapas Tanjunggusta Medan.

Kemudian Khalif memerintahkan kelimanya untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika.

Namun pihak Tim Mabes Polri pun berhasil mengamankan kelimanya dikawasan Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, pada pertengahan Desember 2020.

Keenam tersangka diancam pidana melanggar Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan maka kelima tersangka dititipkan ke RTP Polrestabes Medan.

Pihak penuntut umum segera menyiapkan berkas dakwaan yang kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” jelas Kasi Intel Kejari Medan. D| Med- Sahat MT Sirait

BACA JUGA:  Harga Tiket Pesawat Rute Medan-Jakarta Turun Selama Ramadan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru