Wakil Ketua DPRD Medan Soroti Limbah Medis Covid-19

Rabu, 14 Juli 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Wakil Ketua DPRD kota Medan Ihwan Ritonga menyoroti persoalan limbah medis Covid -19 tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup harus menindaklanjuti surat edaran Gubsu terkait pengolahan Limbah Covid-19.

“Pemko Medan kiranya menelusuri penanganan limbah Covid 19 dan dipastikan jangan mencemari lingkungan, sehigga berdampak luas dan cepat penularan di Kota Medan,” tegas Ihwan Ritonga kepada wartawan di Medan, Selasa (13/7/2021).

Limbah dengan karakteristik infeksius sangat berbahaya bagi tenaga kesehatan maupun pengunjung, dan petugas yang menangani limbah. Pemusnahan limbah infeksius Covid-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan

Padahal kata Ihwan Ritonga, semua air limbah buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 harus melalui proses pengolahan instalasi Pengelolaan Ai4 Limbah (IPAL). Sebab, limbah infeksius merupakan limbah medis yang tergolong sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

BACA JUGA:  Polisi Jemput Dua Preman Kampung Kerap Meresahkan Masyarakat

Menurut Ihwan, penyebaran virus Covid-19 yang meningkat harus diantisipasi dengan pengolahan limbah B3 nya yang maksimal.

“Untuk penguburan mayat terpapar Covid 19 saja dilakukan sesuai Prokes, apalagi limbah Covid 19 tentu harus ditangani dengan tata cara syarat teknis sesuai aturan,” katanya.

Diketahui, limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme pathogen dalam jumlah dan virulensi yang cukup rentan menularkan penyakit pada manusia. Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas, dan masyarakat sekitar.

Adapun limbah infeksius tersebut berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien.

BACA JUGA:  Pro Perubahan yang tak Bernurani di Samosir

Kepada aparat Kepolisian supaya ikut mengawasi dan menindak pihak RS, Puskesmas maupun Klinik yang terbukti tidak melakukan pengolahan limbah Covid 19 dengan benar.

“Sekitar 1,5 tahun pandemi Covid 19 melanda Kota Medan. Kemana limbah pihak RS membuang limbahnya. Ini perlu diselidiki,” tegas Ihwan Ritonga.
D|Med-82.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB