Korupsi Pengadaan Buku, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dihukum 5 Tahun Penjara

Senin, 9 Agustus 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Pardamean Siregar jalani persidangan

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Pardamean Siregar jalani persidangan

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan.

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi itu, Pardamean Siregar dihukum 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

” Terdakwa Pardamean Siregar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020,” sebut Ketuai Jarihat Simarmata dalam pembacaan putusan dipersidangan di ruang Cakra-3 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (9/8/2021).

Menurut majelis hakim, terdakwa Pardamean Siregar selaku Pengguna Anggara (PA), sekaligus Kuasa Pengguna Anggara (KPA) telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primer
melakukan korupsi pada pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Apresiasi Digelarnya Jambore Cabang Gerakan Pramuka

Perbuatan itu dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan Efni Efridah, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi, dan Masdalena Pohan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Disebutkan pula, terdakwa merupakan orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.361.149.410.

Dalam putusan majelis hakim tidak disinggung tentang uang pengganti kerugian negara, sebab telah dibayar terdakwa saat perkara ini dalam penyidikan, sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:  Bobby: Kota Medan Macet Karena Masa Pembangunan

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU dari Kejari Tebing Tinggi, yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perlu diketahui, dalam perkara yang sama, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata juga telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Efni Efridah, Kebid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Tebingtinggi, Senin (2/8/2021).

Terdakwa Efni Efridah juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 696.149.410, subsider 4 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 diganjar pidana 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

D|Red-12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru