Penyidik Kejatisu Selamatkan Aset Negara Rp25,85 Miliar Lebih

- Penulis

Jumat, 17 September 2021 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, sebagai ilustrasi. Foto: D|Ist

Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, sebagai ilustrasi. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil selamatkan aset negara, Rp25,85 miliar lebih dari perkara dugaan korupsi pada Bank Sumut  milik Pemprov Sumut. Angka itu sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Sumut sebesar Rp35.153.000.000,-.

Kemudian, dari penanganan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menahan tiga tersangka perkara dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP (kantor cabang pembantu)  Galang Deliserdang, Kamis (16/9).

Ketiga tersangka itu masing-masing  Lrt (mantan pimpinan Bank Sumut KCP Galang),  Ram SE (mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang) dan Skn selaku debitur Bank Sumut  KCP Galang. Penahanan ketiganya  dilakukan seusai menerima penyerahan tahap I berikut barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Sumut.

BACA JUGA:  PARHOBAS Optimis Bobby-Surya Raih 65 Persen Suara

Penyerahan  perkara tahap II itu berlangsung di Kejati Sumut dari Kasi Penyidikan (Kasidik) Muhammad Junaidi  kepada Kasi Penuntutan Robertson, yang selanjutnya diteruskan ke Kejari Deliserdang karena lokasi kejadian perkara itu masuk wilayah hukum Kejari Deliserdang, yang diterima Kasi Pidsus Yos Arnold Tarigan.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu yang dikonfirmasi media, membenarkan penahanan tiga tersangka seusai penyerahan tahap II perkara korupsi di Bank Sumut KCP Galang tersebut.

”Benar ada penyerahan tahap II kasus dugaan korupsi di Bank Sumut KCP Galang itu. Selanjutnya secara administrasi Kejari Deliserdang akan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Tipikor di PN Medan,” kata PDE Pasaribu via ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:14 WIB

Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya

Berita Terbaru

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS(Foto:Ist)

Jakarta

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Senin, 8 Jun 2026 - 13:02 WIB