Dua Pria Aceh Dituntut Masing-Masing 15 Tahun Penjara di PN Medan

Kamis, 28 Oktober 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Tertangkap polisi karena terlibat antar sabu ke tiga provinsi,  dua pria Aceh yaitu Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) dituntut masing-masing 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Mulia Hutagaol menilai, kedua lelaki itu terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 3 kg.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana masing-masing 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” sebut jaksa.

Dikatakan jaksa, perbuatan dua pria Aceh tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Segera Bentuk Punguan Sitanggang Indonesia

Usai mendengar tuntutan jaksa, para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyampaikan pledoi memohon hukuman seringan-ringannya. “Mohon dijatuhi hukuman seringan-ringannya Yang Mulia,” katanya.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Domingguz Silaban menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.

Dakwaan jaksa menyebutkan  Muhammad Joni dan Irwan Sahputra, ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Lintas Barat Sibolga Padangsidimpuan pada Sabtu (10/4/2021) lalu sekira jam 22.00 WIB.

“Kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi  Marzuki Ritonga (keempatnya anggota Polri Polrestabes Medan),” kata JPU 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB