Hukuman Pidana Mati Koruptor Wacana Jaksa Agung

- Penulis

Kamis, 18 November 2021 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wacana hukuman pidana mati koruptor oleh Jaksa Agung mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.(IST)

Wacana hukuman pidana mati koruptor oleh Jaksa Agung mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.(IST)

Jakarta-Mediadelegasi: Hukuman pidana mati koruptor yang diwacanakan Jaksa Agung, sebagai sikap keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi. Wacana tersebut mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

“Wacana hukuman pidana mati harus dipahami dan dielaborasi dalam perspektif politik hukum pidana,” kata Arteria, ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk “Hukuman Mati Bagi Koruptor … Terimplementasikankah?”. Yang yang disiarkan melalui platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Sebagai politik hukum pidana, tuturnya, Jaksa Agung telah mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa korupsi merupakan “serious crime”, atau tindak kejahatan serius yang dapat memperoleh hukuman berupa pidana mati.

Arteria berpandangan bahwa, penerapan hukuman mati merupakan politik hukum pidana yang dijalankan oleh Jaksa Agung, sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan, merupakan hak yang sah, dan merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Arteria menambahkan wacana pidana mati harus dipahami sebagai politik hukum pidana, sekaligus arah kebijakan yang harus dijalankan pada institusi Kejaksaan.

BACA JUGA:  Wisata Hemat di Jakarta, 10 Tempat Destinasi Wisata Gratis yang Wajib Dikunjungi

“Saya apresiasi apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung. Itu adalah politik hukum pemidanaan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa, selama undang-undang masih memuat sanksi hukuman pidana mati, baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maupun di dalam beberapa ketentuan hukum pidana khusus, seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan lain sebagainya.

Maka aparat penegak hukum tidak perlu ragu, untuk menegakkannya selama sesuai dengan syarat penegakan hukum pidana mati.

“Tuntutan pidana mati ini lebih sebagai pemberatan, bukan menjadi pokok dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan juga menjadi pokok bagi jaksa dalam melakukan penuntutan,” kata Arteria.

Ia meyakini bahwa Jaksa Agung berorientasi pada pencegahan, baru kemudian dilanjutkan oleh penindakan.

“Walaupun ini ancamannya pidana mati, ini sarat dengan yang namanya nuansa pencegahan,” ucapnya.

Penerapan Hukuman Pidana Mati Koruptor Perlu Dikaji Bersama

Hukuman pidana mati Koruptor sangat perlu dikaji bersama. Hal itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, agar upaya mencegah praktik-praktik korupsi di Tanah Air bisa dicegah sedini mungkin.

BACA JUGA:  Kualitas Jurnalistik di Indonesia Masih Bermasalah, Dewan Pers Catat 780 Aduan

“Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi perlu kita perdalam bersama,” kata dia di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Hal ini juga mengingat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan, keberadaan sanksi pidana tegas dan keras akan memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi, guna memberikan efek jera bagi pelaku. Tujuannya adalah supaya para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatan dikemudian hari.

“Hal ini terbukti cukup berhasil, dengan sedikitnya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan para koruptor,” kata ST Burhanuddin.

“Akan tetapi, upaya tersebut ternyata belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan menerapkan hukuman mati,”pungkasnya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru