Jaring Mahali Minta Gubernur Sumut Copot ASN Pelanggar Disiplin

Jumat, 10 Desember 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Perwakilan BKD Provsu merespon tuntutan Jaring Mahali saat unjukrasa damai, Jumat (10/12), di halaman Kantor Gubsu. Foto: D|Ist

Tiga Perwakilan BKD Provsu merespon tuntutan Jaring Mahali saat unjukrasa damai, Jumat (10/12), di halaman Kantor Gubsu. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Meski hujan mengguyur Kota Medan sejak pagi, tidak menyurutkan langkah mahasiswa mengatasnamakan Jaring Mahasiswa Lira (Mahali) berunjukrasa, Jumat (10/12), di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara. Mereka meminta Gubernur Suut Edy Rahmayadi copot ASN brinisial TS SH (Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup).

Pengunjukrasa  dikoordinatori Irpan juga meminta Gubernur Sumut untuk mengevaluasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) HFAN karena dinilai terlalu berani mengabaikan Surat Gubernur Sumut yang memerintahkan untuk menindak PNS pelanggar etika dan disiplin PNS,

BACA JUGA: BKD Terkesan Abaikan Perintah Gubernur, Biarkan TS Tanpa Hukuman

“Kami meminta Gubernur Sumut mencopot TSSH  dari jabatannya dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin PNS. Selanjutnya meminta Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun mengambil langkah tegas untuk membentuk kembali tim Monitoring Realisasi LHP terhadap TSSH serta malakukan audit investigasi,” paparnya.

Menurutnya, amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tak boleh diabaikan, apalagi Kepala BKD berani melampaui death line yang ditetapkan dalam Surat Gubernur Sumut tentang penerapan sanksi kepada TSSH.

BACA JUGA:  DPRD Medan RDP Konflik Ratu Entok dan PPNI Sumut

Menurut  Irpan, aksi yang mereka gelar setelah mencermati Surat Gubernur Sumut Nomor: 700/8056 tanggal 23 Agustus 2021, Kepada Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara, Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi dan LHP Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: Itprovsu.1442/R/221 terhadap TSSH.

Dalam LHP Inspektorat itu, menuliskan bahwa TSSH selaku penyidik atas kelalaiannya melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sebagai wujud kepedulian kami terhadap pemberantasan KKN terkhusus penyalahgunaa kewenangan, kami akan melaksanakan aksi damai ini,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Sekretaris Umum DPD Jaring Mahali Sumut A Manan Siregar mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Gubernur Sumut beberapa hari lalu, meminta Kepala Ispektorat untuk melakukan audit investigasi terhadap dugaan pengabaian surat Gubernur Sumut Nomor: 700/8056 tanggal 23 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Kepling VI Bantan Langsung Kembalikan Uang Pungli

Setelah berorasi, pengunjukrasa pun didatangi tiga orang mengaku perwakilan BKD, menyambut positif tuntutan aksi damai Jaring Mahali Sumut itu. “Kami mewakili BKD menyampaikan bahwa saudara TS telah diproses menurut aturan yang berlaku, dan telah ada LHP Inspektorat. Dan sekarang proses lanjutannya adalah dalam proses hukuman disiplin,” kata pria berbatik corak kuning sang Kabid Pengembangan pada BKD itu.

Namun desakan pengunjukrasa, sampai kapan diberi sanksi, karena telah melampaui limit waktu lumayan lama sejak deathline surat Gubernur Sumut, sementara TSSH masih bertugas seperti biasa, akhirnya dijawab oleh Dadang pria berbatik corak biru, Kabid Penghargaan pada BKD.

Dia meminta agar bersabar. Karena ada eksaminasi SK dan memerlukan proses lagi di OPD yang bukan hanya mengurusi satu kasus TSSH saja. “Kami tidak tahu persis berapa lama proses di OPD yang menangani,” ujarnya. Meski tidak merasa puas dengan penjelasan pihak BKD yang terkesan berteletele, akhirnya pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib. D|Med-50|Med-104

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB