Jaring Mahali Minta Gubernur Sumut Copot ASN Pelanggar Disiplin

Jumat, 10 Desember 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Perwakilan BKD Provsu merespon tuntutan Jaring Mahali saat unjukrasa damai, Jumat (10/12), di halaman Kantor Gubsu. Foto: D|Ist

Tiga Perwakilan BKD Provsu merespon tuntutan Jaring Mahali saat unjukrasa damai, Jumat (10/12), di halaman Kantor Gubsu. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Meski hujan mengguyur Kota Medan sejak pagi, tidak menyurutkan langkah mahasiswa mengatasnamakan Jaring Mahasiswa Lira (Mahali) berunjukrasa, Jumat (10/12), di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara. Mereka meminta Gubernur Suut Edy Rahmayadi copot ASN brinisial TS SH (Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup).

Pengunjukrasa  dikoordinatori Irpan juga meminta Gubernur Sumut untuk mengevaluasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) HFAN karena dinilai terlalu berani mengabaikan Surat Gubernur Sumut yang memerintahkan untuk menindak PNS pelanggar etika dan disiplin PNS,

BACA JUGA: BKD Terkesan Abaikan Perintah Gubernur, Biarkan TS Tanpa Hukuman

“Kami meminta Gubernur Sumut mencopot TSSH  dari jabatannya dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin PNS. Selanjutnya meminta Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun mengambil langkah tegas untuk membentuk kembali tim Monitoring Realisasi LHP terhadap TSSH serta malakukan audit investigasi,” paparnya.

Menurutnya, amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tak boleh diabaikan, apalagi Kepala BKD berani melampaui death line yang ditetapkan dalam Surat Gubernur Sumut tentang penerapan sanksi kepada TSSH.

BACA JUGA:  Diamanahi Mandat Sapma PKN USU, Jeremi Mau Rangkul Pemikiran Mahasiswa

Menurut  Irpan, aksi yang mereka gelar setelah mencermati Surat Gubernur Sumut Nomor: 700/8056 tanggal 23 Agustus 2021, Kepada Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara, Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi dan LHP Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: Itprovsu.1442/R/221 terhadap TSSH.

Dalam LHP Inspektorat itu, menuliskan bahwa TSSH selaku penyidik atas kelalaiannya melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sebagai wujud kepedulian kami terhadap pemberantasan KKN terkhusus penyalahgunaa kewenangan, kami akan melaksanakan aksi damai ini,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Sekretaris Umum DPD Jaring Mahali Sumut A Manan Siregar mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Gubernur Sumut beberapa hari lalu, meminta Kepala Ispektorat untuk melakukan audit investigasi terhadap dugaan pengabaian surat Gubernur Sumut Nomor: 700/8056 tanggal 23 Agustus 2021.

BACA JUGA:  PDI Perjuangan, Pancasila dan Islam Memiliki Satu Tarikan Nafas Sejarah Indonesia

Setelah berorasi, pengunjukrasa pun didatangi tiga orang mengaku perwakilan BKD, menyambut positif tuntutan aksi damai Jaring Mahali Sumut itu. “Kami mewakili BKD menyampaikan bahwa saudara TS telah diproses menurut aturan yang berlaku, dan telah ada LHP Inspektorat. Dan sekarang proses lanjutannya adalah dalam proses hukuman disiplin,” kata pria berbatik corak kuning sang Kabid Pengembangan pada BKD itu.

Namun desakan pengunjukrasa, sampai kapan diberi sanksi, karena telah melampaui limit waktu lumayan lama sejak deathline surat Gubernur Sumut, sementara TSSH masih bertugas seperti biasa, akhirnya dijawab oleh Dadang pria berbatik corak biru, Kabid Penghargaan pada BKD.

Dia meminta agar bersabar. Karena ada eksaminasi SK dan memerlukan proses lagi di OPD yang bukan hanya mengurusi satu kasus TSSH saja. “Kami tidak tahu persis berapa lama proses di OPD yang menangani,” ujarnya. Meski tidak merasa puas dengan penjelasan pihak BKD yang terkesan berteletele, akhirnya pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib. D|Med-50|Med-104

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru