Tim Tekab Polsek Helvetia Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Sabtu, 11 Desember 2021 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, sedang merilis hasil kejahatan curat yang dilakukan pelaku AF pada, Jumat (10/12/2021) kemarin, ( D|Med|55)

Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, sedang merilis hasil kejahatan curat yang dilakukan pelaku AF pada, Jumat (10/12/2021) kemarin, ( D|Med|55)

Medan-Mediadelegasi: Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) pada, Jumat (10/12/2021).

Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tindak pidana curat tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Ya, kami melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa 07 Desember 2021. Saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) di wilayah kami yakni kawasan Medan Helvetia,” sebutnya.

Aksi penungkapan kasus curat itu, dimana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor, yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia. Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas.

BACA JUGA:  Rutan Labuhan Deli Sedang Membangun zona Integritas

” Namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar oleh kami, tim tekab Polsek Helvitia yang kebetulan melakukan patroli rutin langsung mengejar pelaku. Dalam pengejaran itu kami berhasil menangkap pelaku AF berikut barang bukti kejahatannya,” ungkap Theo.

Dari hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, pelaku AF mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya. Dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF.

Diketahui, pelaku AF (29) pernah pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan, dan R als K (35) Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba. Pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Medan Helvetia Sambang Kamtibmas dan Beri Imbauan Covid-19

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor, Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah, dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803. Tak hanya itu, tim Tekab Polsek Helvetia mengamankan,1 unit Sepeda motor RX King warna hitam, kunci T yang ujungnya runcing, kunci Ring, Grenda.

Barang bukti selanjutnya yang disita dari pelaku AF yakni, BPKB sepeda motor, kunci sepeda motor, baju kaos warna hitam dan satu unit handphone merk OPPO V5 warna putih.

“Kepada para Pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun,”tegas Theo.

Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku AF dan R als K. D|Med|55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB