Dorrr! Petugas Polsek Medan Area Lumpuhkan Dua Residivis Komplotan Bongkar Rumah

Jumat, 18 Februari 2022 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba, SH, MH kepada wartawan di Mapolsek Medan Area pada, Jum'at (18/2/2022), sedang memaparkan penangkapan dua residivis komplotan pembongkar rumah yang dilumpuhkan petugas Polsek Medan Area dengan timah panas. (ist)

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba, SH, MH kepada wartawan di Mapolsek Medan Area pada, Jum'at (18/2/2022), sedang memaparkan penangkapan dua residivis komplotan pembongkar rumah yang dilumpuhkan petugas Polsek Medan Area dengan timah panas. (ist)

Medan-Mediadelegasi: Dorrr! Petugas Polsek Medan Area lumpuhkan dua tersangka komplotan bongkar rumah dengan timah panas. Tak hanya itu kedua tersangka itupun terancam hukuman 7 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, dua orang residivis ini mengaku sudah 7 kali melancarkan aksi pembobolan rumah di wilayah hukum Polsek Medan Area.

“ Kedua pelaku yang kerap melakukan bongkar rumah milik warga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke -4 dan Ke -5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba, SH, MH kepada wartawan di Mapolsek Medan Area pada, Jum’at (18/2/2022).

Kedua tersangka ditembak petugas Polsek Medan Area itu masing-masing, Hendra Gunawan alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai dan Ade Suwandi alias Bombom (26) warga Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, No 37 A, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

“Petugas juga menyita barang bukti dari pelaku itu masing-masing uang tunai Rp 22.000, 1 potong kayu broti 2×2 sepanjang 58cm dan 2 potong mahkota pagar,” tambah Kompol Sawangin.

Disebutkannya, kronologis kejadiannya,
pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, pelapor (korban) Nurmaida Panjaitan (63) warga Jalan Selambo Raya, No 19, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Datang kerumah orang tuanya yang di alan AR Hakim, Gang Pertama, No 15, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Ketika itu pelapor tidak dapat melihat mahkota pagar yang terbuat dari besi yang dipasang di atas relife pagar rumah sebanyak 3 blok.

BACA JUGA:  Harry Kane Prediksikan Laga Sulit Melawan Inter Milan

Selanjutnya, pelapor mencoba mencari tahu kepada tetangga pelapor dan oleh saksi Samiati dan Else menerangkan, bahwa kejadiannya diperkirakan pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 antara pukul 02.00 WIB, selanjutnya korban melihat kejadian tersebut melalui CCTV rumah dan di dapati, bahwa pelaku pencurian tersebut adalah 2 orang laki-laki yang tidak dikenal.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 20 juta dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Kemudian, petugas Polsek Medan Area melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 22.00 WIB. Tim melakukan penyelidikan terkait laporan pengaduan kasus pencurian, yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 15.20 WIb di rumah yang terletak di Jalan AR Hakim, Gang Pertama, No 15 Medan.

Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati No 37-A, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Selanjutnya, tim mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan setelah diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut, bersama dengan temannya Hendri Gunawan dan sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Kecelakaan di Sei Batanghari: 2 Mobil dan Becak Bertabrakan

Pelaku Hendri alias Kakek berhasil diamankan di sebuah warnet yang terletak di Jalan Denai Medan dan setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan benar barang milik korban yang sudah dicuri, telah dijual dan hasil penjualan mahkota pagar tersebut adalah sebesar Rp. 135.000, dan dari hasil penjualan tersebut pelaku Ade menerima uang sebesar Rp 65.000 dan tersisa hanya Rp 10.000, dan pelaku Hendri menerima uang sebesar Rp 70.000 dan tersisa hanya Rp 12.000.

“Keduanya diberikan tindakan tegas karena ingin kabur dari sergapan petugas Polsek Medan Area,” jelas Kompol Sawangin.

TKP yang pernah dilakukan oleh pelaku masing-masing: Jalan AR Hakim, Gang Pertama, No 15 Medan. Jalan AR Hakim, Gang Kantil Medan. Jalan AR Hakim (pencurian kabel). Jalan Halat, Gang Damai. Jalan HM Joni (pencurian kabel). Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati Medan. Jalan Medan Area Selatan, Gang Makmur Medan. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Berita Terbaru