Usulkan Tiga Kampung RJ di Simalungun, Karo dan Paluta

Rabu, 9 Maret 2022 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Ini dia salahsatu gebrakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto. Mengusulkan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ).

Mengutip Tony F. Marshall, Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

BACA JUGA: Idianto, SH, MH Resmi Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Tiga Kampung RJ di Wilayah Hukum Kejati Sumut yang diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana melalui vicon, Selasa lalu, ada di Simalungun, Karo dan Padanglawas Utara (Paluta).

BACA JUGA:  Pemko Medan Apresiasi Pelantikan DPW Tani Merdeka Indonesia Sumut

Pengusulan disampaikan Kajari Simalungun Bobbi Sandri, Kajari Karo diwakili Kasi Pidum dan Kajari Paluta diwakili Kasi Pidum dan diikuti oleh Kajati Sumut Idianto yang diwakili Wakajati Sumut Edyward Kaban, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Yuliyati Ningsih serta para Kasi Kejati Sumut, di Aula Kejati Sumut.

Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH mengatakan, tiga usulan pembentukan Kampung itu masing-masing Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan nama Kampung RJ Desa Keluarga Damai.

Kemudian, kata Yos A Tarigan, Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padangbolak, Paluta dengan nama Kampung RJ Huta Pardamean Adhyaksa dan dari Kejaksaan Negeri Karo di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Karo dengan nama Kampung RJ Pur Pur Sage.

BACA JUGA:  Sinergitas Kejagung - Meneg BUMN Patut Diapresiasi

Pengusulan tiga desa ini, lanjut Yos menjadi wujud dari upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani. Program Kampung RJ yang dikembangkan Kejaksaan Agung diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat.

Menurut Yos yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah. “Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut pihak korban, pihak pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, atau masyarakat lain,” katanya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru