KNPI Desak Tutup PT Musim Mas, Permata Hijau Grup dan Wilmar Nabati

Rabu, 20 April 2022 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris KNPI Sumut Muhammad Asril (kiri) dan Ketua Samsir Pohan. Foto: D|Ist

Sekretaris KNPI Sumut Muhammad Asril (kiri) dan Ketua Samsir Pohan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pascapenetapan empat nama tersangka perkara korupsi ekspor minyak goring (Migor) oleh Kejaksaan Agung, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut mendesak penututupan PT Musim Mas, Permata Hijau Grup dan Wilmar Nabati.

“Ini PR bagi Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini. Mudah-mudahan kepercayaan masyarakat bisa meningkat bila Kejagung bisa menjerat korporasinya dengan menutup PT Musim Mas, PT PHG dan Wilmar Nabati Indonesia,” tukas Ketua KNPI Sumut Samsir Pohan melalui Sekretaris Muhammad Asril, Rabu (20/4).

Menurutnya, selama sebulan ini (kasus migor) senyap pasca ucapan Mendag yang mau ngungkap nama mafia penimbun migor. “Tapi tiba-tiba muncul dengan kasus ekspor migor. Tapi cuma (menjerat) sekelas komisaris dan manager perusahaan serta Dirjen,” kata Asril.

DPD KNPI Sumut, lanjutnya, mengapresiasi Kejaksaan Agung yang sejak dikepalai ST Burhanuddin banyak menjadi harapan baru penegakan hukum. Termasuk penegakan UU Perdagangan yang menjerat pelaku korupsi ekspor Migor.

“Undang-Undang Perdagangan no 7 tahun 2014 ini adalah pengaman pembangunan nasional di bidang ekonomi. Ini salahsatu UU yang sangat menentukan ekonomi kita,” kata Asril.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Dairi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

BACA JUGA:  Januari Siregar Duduk Satu Meja Bahas Musda Parkindo

Dikatakannya, UU Perdagangan seprinsip dengan kesejahteraan rakyat melalui prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Dan jika ada pelaku usaha yang tidak seprinsip dengan regulasi kita, maka pelaku usaha harus mendapat pidana maksimal,” kata Asril.

Untuk itu, selain menjerat dengan UU Perdagangan, Asril mendorong agar Kejaksaan Agung juga bisa menerapkan UU Tipikor dalam korupsi ekspor migor tersebut. Sehingga tidak hanya menjerat perorangan, melainkan korporasi dalam hal ini PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia dan Permata Hijau Grup.

Dalam Pasal 1 angka 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dijelaskan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

Selain pidana denda, korporasi juga dapat diberikan tindakan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum adanya kerusakan oleh suatu perusahaan. Sesuai dengan perkembangan ganti rugi juga dapat dijatuhkan pada korporasi sebagai jenis pidana baru.

“Selain itu juga dapat dijatuhkan sanksi berupa pidana tambahan yaitu penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” urai Asril.

BACA JUGA:  Rotasi - Mutasi - Promosi Jabatan Sesuai Regulasi dan Konstitusi

Menurut Asril, hal ini sangat perlu disuarakan apalagi tiga korporasi ini berkantor di Sumatera Utara. Dicantumkannya korporasi sebagai subjek hukum tindak pidana korupsi dan diperlakukan sama dengan subjek hukum yang lain, yaitu manusia, akan memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan korupsi secara tuntas dan efektif. 

Sebelumnya Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di PT Musim Mas. Hanya saja, Kejagung masih menerapkan UU Perdagangan kepada para tersangka. D|Red

2 tanggapan untuk “KNPI Desak Tutup PT Musim Mas, Permata Hijau Grup dan Wilmar Nabati”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB