KNPI Desak Tutup PT Musim Mas, Permata Hijau Grup dan Wilmar Nabati

- Penulis

Rabu, 20 April 2022 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris KNPI Sumut Muhammad Asril (kiri) dan Ketua Samsir Pohan. Foto: D|Ist

Sekretaris KNPI Sumut Muhammad Asril (kiri) dan Ketua Samsir Pohan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pascapenetapan empat nama tersangka perkara korupsi ekspor minyak goring (Migor) oleh Kejaksaan Agung, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut mendesak penututupan PT Musim Mas, Permata Hijau Grup dan Wilmar Nabati.

“Ini PR bagi Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini. Mudah-mudahan kepercayaan masyarakat bisa meningkat bila Kejagung bisa menjerat korporasinya dengan menutup PT Musim Mas, PT PHG dan Wilmar Nabati Indonesia,” tukas Ketua KNPI Sumut Samsir Pohan melalui Sekretaris Muhammad Asril, Rabu (20/4).

Menurutnya, selama sebulan ini (kasus migor) senyap pasca ucapan Mendag yang mau ngungkap nama mafia penimbun migor. “Tapi tiba-tiba muncul dengan kasus ekspor migor. Tapi cuma (menjerat) sekelas komisaris dan manager perusahaan serta Dirjen,” kata Asril.

DPD KNPI Sumut, lanjutnya, mengapresiasi Kejaksaan Agung yang sejak dikepalai ST Burhanuddin banyak menjadi harapan baru penegakan hukum. Termasuk penegakan UU Perdagangan yang menjerat pelaku korupsi ekspor Migor.

“Undang-Undang Perdagangan no 7 tahun 2014 ini adalah pengaman pembangunan nasional di bidang ekonomi. Ini salahsatu UU yang sangat menentukan ekonomi kita,” kata Asril.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Dairi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Dukung Penuh Program TAMASYA untuk Meningkatkan Kualitas Pengasuhan Anak

Dikatakannya, UU Perdagangan seprinsip dengan kesejahteraan rakyat melalui prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Dan jika ada pelaku usaha yang tidak seprinsip dengan regulasi kita, maka pelaku usaha harus mendapat pidana maksimal,” kata Asril.

Untuk itu, selain menjerat dengan UU Perdagangan, Asril mendorong agar Kejaksaan Agung juga bisa menerapkan UU Tipikor dalam korupsi ekspor migor tersebut. Sehingga tidak hanya menjerat perorangan, melainkan korporasi dalam hal ini PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia dan Permata Hijau Grup.

Dalam Pasal 1 angka 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dijelaskan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

Selain pidana denda, korporasi juga dapat diberikan tindakan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum adanya kerusakan oleh suatu perusahaan. Sesuai dengan perkembangan ganti rugi juga dapat dijatuhkan pada korporasi sebagai jenis pidana baru.

“Selain itu juga dapat dijatuhkan sanksi berupa pidana tambahan yaitu penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” urai Asril.

BACA JUGA:  Napak Tilas dan Berbagi, KNPI Sumut Safari Ramadhan ke 12 Kabupaten/Kota

Menurut Asril, hal ini sangat perlu disuarakan apalagi tiga korporasi ini berkantor di Sumatera Utara. Dicantumkannya korporasi sebagai subjek hukum tindak pidana korupsi dan diperlakukan sama dengan subjek hukum yang lain, yaitu manusia, akan memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan korupsi secara tuntas dan efektif. 

Sebelumnya Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di PT Musim Mas. Hanya saja, Kejagung masih menerapkan UU Perdagangan kepada para tersangka. D|Red

2 tanggapan untuk “KNPI Desak Tutup PT Musim Mas, Permata Hijau Grup dan Wilmar Nabati”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Berita Terbaru