Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumut Rp2,7 T Terancam Gagal

Selasa, 31 Mei 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi surat Inspektorat Kemendagri. Foto: D|Ist

Ilustrasi surat Inspektorat Kemendagri. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sepanjang 450 Kilometer menganggarkan APBD Sumut sebesar Rp2,7 Trilun terancam gagal.

Pasalnya, Inspektorat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri)  bertanggal 20 Mei 2022, menerbitkan surat berisi penjelasan penggunaan alokasi anggaran dengan multi years contract (kontrak tahun jamak) untuk pembangunan jalan dan jembatan itu masih memerlukan sejumlah persyaratan.

Tender proyek yang dikabarkan belum mendapat persetujuan DPRD Sumut itu berdasarkan tayangan LPSE telah dimenangkan PT Waskita Karya dengan penawaran Rp2.624.423.367.729,90,- (Rp2,6 triliun lebih-red).

BACA JUGA: Paket Proyek Tiga Tahun Anggaran Jadi Satu

Surat Inspektorat Jenderal Kemendagri itu menjelaskan bahwa Pasal 92 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan lampiran huruf E angka 38c Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, menyebutkan penganggaran kegiatan/sub kegiatan tahun jamak ditetapkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD yang diteken bersamaan dengan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

BACA JUGA:  THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Bobby Nasution Buka Posko Pengaduan

Kemudian, Ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2019, jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah (Gubernur Sumut-red).

Pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 450 Km menjadi prioritas Pemprov Sumut, proyek dengan anggaran Rp2,7 triliun yang dimulai tahun 2022 berarti harus rampung Tahun 2024.

Sementara khalayak mengetahui, masa jabatan Gubsu Edy Rahmayadi yang dilantik 5 September 2018 itu akan berakhir September 2023.

Terkait persetujuan DPRD Sumut atas proyek jalan dan jembatan berbiaya Rp2,7 triliun itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang dihubungi Mediadelegasi, melalui WhatsApp di nomor 0812 6090 XXX hingga berita ini tayang belum menjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB