Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumut Rp2,7 T Terancam Gagal

Selasa, 31 Mei 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi surat Inspektorat Kemendagri. Foto: D|Ist

Ilustrasi surat Inspektorat Kemendagri. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sepanjang 450 Kilometer menganggarkan APBD Sumut sebesar Rp2,7 Trilun terancam gagal.

Pasalnya, Inspektorat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri)  bertanggal 20 Mei 2022, menerbitkan surat berisi penjelasan penggunaan alokasi anggaran dengan multi years contract (kontrak tahun jamak) untuk pembangunan jalan dan jembatan itu masih memerlukan sejumlah persyaratan.

Tender proyek yang dikabarkan belum mendapat persetujuan DPRD Sumut itu berdasarkan tayangan LPSE telah dimenangkan PT Waskita Karya dengan penawaran Rp2.624.423.367.729,90,- (Rp2,6 triliun lebih-red).

BACA JUGA: Paket Proyek Tiga Tahun Anggaran Jadi Satu

Surat Inspektorat Jenderal Kemendagri itu menjelaskan bahwa Pasal 92 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan lampiran huruf E angka 38c Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, menyebutkan penganggaran kegiatan/sub kegiatan tahun jamak ditetapkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD yang diteken bersamaan dengan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

BACA JUGA:  Daya Beli Menurun, Wakil Wali Kota Medan Ajak Warga Berbagi Kebaikan

Kemudian, Ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2019, jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah (Gubernur Sumut-red).

Pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 450 Km menjadi prioritas Pemprov Sumut, proyek dengan anggaran Rp2,7 triliun yang dimulai tahun 2022 berarti harus rampung Tahun 2024.

Sementara khalayak mengetahui, masa jabatan Gubsu Edy Rahmayadi yang dilantik 5 September 2018 itu akan berakhir September 2023.

Terkait persetujuan DPRD Sumut atas proyek jalan dan jembatan berbiaya Rp2,7 triliun itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang dihubungi Mediadelegasi, melalui WhatsApp di nomor 0812 6090 XXX hingga berita ini tayang belum menjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru