Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumut Rp2,7 T Terancam Gagal

Selasa, 31 Mei 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi surat Inspektorat Kemendagri. Foto: D|Ist

Ilustrasi surat Inspektorat Kemendagri. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sepanjang 450 Kilometer menganggarkan APBD Sumut sebesar Rp2,7 Trilun terancam gagal.

Pasalnya, Inspektorat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri)  bertanggal 20 Mei 2022, menerbitkan surat berisi penjelasan penggunaan alokasi anggaran dengan multi years contract (kontrak tahun jamak) untuk pembangunan jalan dan jembatan itu masih memerlukan sejumlah persyaratan.

Tender proyek yang dikabarkan belum mendapat persetujuan DPRD Sumut itu berdasarkan tayangan LPSE telah dimenangkan PT Waskita Karya dengan penawaran Rp2.624.423.367.729,90,- (Rp2,6 triliun lebih-red).

BACA JUGA: Paket Proyek Tiga Tahun Anggaran Jadi Satu

Surat Inspektorat Jenderal Kemendagri itu menjelaskan bahwa Pasal 92 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan lampiran huruf E angka 38c Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, menyebutkan penganggaran kegiatan/sub kegiatan tahun jamak ditetapkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD yang diteken bersamaan dengan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

BACA JUGA:  Waduh..!, Proyek Sanitasi BPPW Sumut Dicibir Beraroma Korupsi

Kemudian, Ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2019, jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah (Gubernur Sumut-red).

Pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 450 Km menjadi prioritas Pemprov Sumut, proyek dengan anggaran Rp2,7 triliun yang dimulai tahun 2022 berarti harus rampung Tahun 2024.

Sementara khalayak mengetahui, masa jabatan Gubsu Edy Rahmayadi yang dilantik 5 September 2018 itu akan berakhir September 2023.

Terkait persetujuan DPRD Sumut atas proyek jalan dan jembatan berbiaya Rp2,7 triliun itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang dihubungi Mediadelegasi, melalui WhatsApp di nomor 0812 6090 XXX hingga berita ini tayang belum menjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB