Jakarta–Mediadelegasi: Polri dan KPK selaku penegak hukum, diminta segera menguji secara forensik dokumen pemenang lelang paket pekerjaan proyek JRSCA atau Javan Rhino Study and Conservation Area, di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hal tersebut disampaikan Arif Wahyudi, aktivis Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) saat menjadi koordinator aksi yang digelar di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Jumat 3 Juni 2022.
“Polri dan KPK harus berani uji forensik dokumen pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan JRSCA. Tangkap dan adili oknum-oknum intelektual proyek JRSCA dan bubarkan YABI (Yayasan Badak Indonesia), atau The Rhino Foundation of Indonesia,” kata Arif lantang.
Rp 104,7 Miliar Digarap 24 Perusahaan
Dalam aksinya itu, P4 membeberkan ada 24 perusahaan yang memenangkan lelang proyek JRSCA di kawasan TNUK, Kabupaten Pandeglang.
Para aktivis menduga ada pengondisian dan syarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses lelang belasan proyek JRSCA tersebut oleh oknum Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Labuan-Pandeglang.
24 perusahaan yang menggarap proyek JRSCA di TNUK, di antaranya PT Bongbong Karya Utama, CV Surya Mandala, CV Widya Prima, PT Bennatin Surya Cipta, CV Mutiara Ujung Kulon, CV Putra Tubagus Corp (Tahun 2021), Mahatama Karya, Panca Guna Duta (perusahaan yang pernah masuk daftar hitam/blacklist), CV Berdikari Jaya, PT Daya Manunggal Kontraktor.
Kemudian, PT Eka Raya Nusantara, CV Dua Putra Panjalu, CV Audia Karya, CV Linggasari, CV Ananda Pratama, CV Putra Nusantara Muda (II), CV Galih Cantigi, CV Putra Tubagus Corp (Tahun 2022), CV Kinarya Dinamis, CV Karya Sri Rahardjo, CV Sangga Raksa, CV Putra Nusantara Muda (II), CV Mada Jaya Setia dan CV Rokoy Jaya Perkasa.
Menurut Arif, jumlah total anggaran proyek sebesar Rp104,7 M, dengan rincian nilai proyek 2021 sebesar Rp 33,8 M terdiri 10 paket pekerjaan. Lalu pada 2022 ini nilai proyek Rp 70,8 M digelontorkan untuk 13 paket kegiatan.
“Proyek JRSCA miliaran itu diduga pemenang lelangnya telah dikondisikan oleh oknum BTNUK Labuan. Makanya kami aktivis langsung menyampaikan di depan para pejabat KLHK di Jakarta, agar ditindak tegas dan dievaluasi,” ungkapnya.
“Hal itu dibuktikan dari 24 perusahaan yang menjadi pemenang lelang, yang mana di dalamnya terdapat perusahaan yang telah ter-blacklist akan tetapi menjadi pemenang tender. Sehingga kami menduga ada indikasi kecurangan atau pengondisian pada tender proyek JRSCA,” katanya.
Aktivis lainnya, Marzuk menambahkan, proyek perambahan hutan di kawasan TNUK akan berdampak buruk pada hewan lindung yang berada di TNUK, karena kerusakan hutan yang disebabkan oleh proyek JRSCA tersebut.
“Kami minta segera stop proyek perambahan hutan di kawasan TNUK Kabupaten Pandeglang. Kami juga minta segera tangkap oknum BTNUK,” tegasnya.
Lelang Dilakukan di Jakarta Tanpa Pengkondisian
Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) Proyek JRSCA pada BTNUK Labuan, Pandeglang, Karso membantah soal dugaan pengkodosian lelang proyek JRSCA.
Menurutnya, proses lelang proyek JRSCA itu dilakukan di Kementerian di Jakarta. Sehingga tidak ada siapa pun yang mengkondisikan pemenangnya.
“Proses lelang itu dilakukan di Pokja Jakarta. Kami sebagai PPTK tidak punya kewenangan dalam proses lelang, jadi saya pastikan tidak ada siapapun yang bisa mengkondisikan pemenang tender proyek JRSCA itu,” ungkap Karso, Minggu 5 Juni 2022.
Selain itu kata dia, proses lelang proyek dilakukan secara online, semua yang ikut lelang ada jejak digitalnya. Maka dipastikannya lagi, bahwa isu pengkondisian lelang proyek tidak ada.
Tak hanya sebatas itu katanya lagi, proses lelang di Pokja Jakarta juga dipantau langsung oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Bahkan yang diketahuinya, BPK juga bisa membuka langsung LPSE pusat.
“Jadi saya pastikan lagi tidak ada lah yang namanya pengkondisian lelang. Karena prosesnya pun di pantau langsung oleh BPK,” tegasnya.
Pihak BPK lanjut dia, punya pasword LPSE dan bisa langsung memantau dan bisa mengevaluasi sendiri bagi setiap pengajuan dokumen lelang dari pihak penyedia.
“Intinya saya pastikan lagi tidak ada istilah pengkondisian pemenang lelang. Semua penyedia yang ikut lelang dalam proyek JRSCA bersaing secara sehat,” katanya.
Saat disinggung soal alat berat yang digunakan untuk proses pembangunan yang sempat dikritik karena dianggap tidak ramah lingkungan. Karso mengaku, alat berat yang digunakan dalam proyek tersebut sesuai dengan perencanaan itu diperkenankan menggunakan alat berat.
Akan tetapi kata dia, alat berat yang digunakan harus ukurannya sebatas PC 50 tidak lebih dari itu. Selain itu juga, alat berat diperkenankan di lokasi – lokasi tertentu saja.
“Seperti lokasi saluran irigasi yang sudah mengalami pendangkalan, untuk menggarap lokasi itu diperkenankan menggunakan alat berat. Dan alat yang digunakan di lapangan ukurannya PC 50,” tandasnya.(D|Red|bantenhits.com)