Polri dan KPK Diminta Uji Forensik Dokumen Lelang Proyek JRSCA Rp 104,7 M

- Penulis

Senin, 6 Juni 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri dan KPK selaku penegak hukum, diminta segera menguji secara forensik dokumen pemenang lelang paket pekerjaan proyek JRSCA.(ist)

Polri dan KPK selaku penegak hukum, diminta segera menguji secara forensik dokumen pemenang lelang paket pekerjaan proyek JRSCA.(ist)

Jakarta–Mediadelegasi: Polri dan KPK selaku penegak hukum, diminta segera menguji secara forensik dokumen pemenang lelang paket pekerjaan proyek JRSCA atau Javan Rhino Study and Conservation Area, di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.

Hal tersebut disampaikan Arif Wahyudi, aktivis Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) saat menjadi koordinator aksi yang digelar di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Jumat 3 Juni 2022.

“Polri dan KPK harus berani uji forensik dokumen pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan JRSCA. Tangkap dan adili oknum-oknum intelektual proyek JRSCA dan bubarkan YABI (Yayasan Badak Indonesia), atau The Rhino Foundation of Indonesia,” kata Arif lantang.

Rp 104,7 Miliar Digarap 24 Perusahaan

Dalam aksinya itu, P4 membeberkan ada 24 perusahaan yang memenangkan lelang proyek JRSCA di kawasan TNUK, Kabupaten Pandeglang.

Para aktivis menduga ada pengondisian dan syarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses lelang belasan proyek JRSCA tersebut oleh oknum Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Labuan-Pandeglang.

24 perusahaan yang menggarap proyek JRSCA di TNUK, di antaranya PT Bongbong Karya Utama, CV Surya Mandala, CV Widya Prima, PT Bennatin Surya Cipta, CV Mutiara Ujung Kulon, CV Putra Tubagus Corp (Tahun 2021), Mahatama Karya, Panca Guna Duta (perusahaan yang pernah masuk daftar hitam/blacklist), CV Berdikari Jaya, PT Daya Manunggal Kontraktor.

Kemudian, PT Eka Raya Nusantara, CV Dua Putra Panjalu, CV Audia Karya, CV Linggasari, CV Ananda Pratama, CV Putra Nusantara Muda (II), CV Galih Cantigi, CV Putra Tubagus Corp (Tahun 2022), CV Kinarya Dinamis, CV Karya Sri Rahardjo, CV Sangga Raksa, CV Putra Nusantara Muda (II), CV Mada Jaya Setia dan CV Rokoy Jaya Perkasa.

BACA JUGA:  Hasan Basri Sagala: Bersihkan Labusel dari Praktik Prostitusi

Menurut Arif, jumlah total anggaran proyek sebesar Rp104,7 M, dengan rincian nilai proyek 2021 sebesar Rp 33,8 M terdiri 10 paket pekerjaan. Lalu pada 2022 ini nilai proyek Rp 70,8 M digelontorkan untuk 13 paket kegiatan.

“Proyek JRSCA miliaran itu diduga pemenang lelangnya telah dikondisikan oleh oknum BTNUK Labuan. Makanya kami aktivis langsung menyampaikan di depan para pejabat KLHK di Jakarta, agar ditindak tegas dan dievaluasi,” ungkapnya.

“Hal itu dibuktikan dari 24 perusahaan yang menjadi pemenang lelang, yang mana di dalamnya terdapat perusahaan yang telah ter-blacklist akan tetapi menjadi pemenang tender. Sehingga kami menduga ada indikasi kecurangan atau pengondisian pada tender proyek JRSCA,” katanya.

Aktivis lainnya, Marzuk menambahkan, proyek perambahan hutan di kawasan TNUK akan berdampak buruk pada hewan lindung yang berada di TNUK, karena kerusakan hutan yang disebabkan oleh proyek JRSCA tersebut.

“Kami minta segera stop proyek perambahan hutan di kawasan TNUK Kabupaten Pandeglang. Kami juga minta segera tangkap oknum BTNUK,” tegasnya.

Lelang Dilakukan di Jakarta Tanpa Pengkondisian

Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) Proyek JRSCA pada BTNUK Labuan, Pandeglang, Karso membantah soal dugaan pengkodosian lelang proyek JRSCA.

Menurutnya, proses lelang proyek JRSCA itu dilakukan di Kementerian di Jakarta. Sehingga tidak ada siapa pun yang mengkondisikan pemenangnya.

“Proses lelang itu dilakukan di Pokja Jakarta. Kami sebagai PPTK tidak punya kewenangan dalam proses lelang, jadi saya pastikan tidak ada siapapun yang bisa mengkondisikan pemenang tender proyek JRSCA itu,” ungkap Karso, Minggu 5 Juni 2022.

BACA JUGA:  Operasi Senyap KPK Menangkap Bupati Rejang Lebong Bengkulu

Selain itu kata dia, proses lelang proyek dilakukan secara online, semua yang ikut lelang ada jejak digitalnya. Maka dipastikannya lagi, bahwa isu pengkondisian lelang proyek tidak ada.

Tak hanya sebatas itu katanya lagi, proses lelang di Pokja Jakarta juga dipantau langsung oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Bahkan yang diketahuinya, BPK juga bisa membuka langsung LPSE pusat.

“Jadi saya pastikan lagi tidak ada lah yang namanya pengkondisian lelang. Karena prosesnya pun di pantau langsung oleh BPK,” tegasnya.

Pihak BPK lanjut dia, punya pasword LPSE dan bisa langsung memantau dan bisa mengevaluasi sendiri bagi setiap pengajuan dokumen lelang dari pihak penyedia.

“Intinya saya pastikan lagi tidak ada istilah pengkondisian pemenang lelang. Semua penyedia yang ikut lelang dalam proyek JRSCA bersaing secara sehat,” katanya.

Saat disinggung soal alat berat yang digunakan untuk proses pembangunan yang sempat dikritik karena dianggap tidak ramah lingkungan. Karso mengaku, alat berat yang digunakan dalam proyek tersebut sesuai dengan perencanaan itu diperkenankan menggunakan alat berat.

Akan tetapi kata dia, alat berat yang digunakan harus ukurannya sebatas PC 50 tidak lebih dari itu. Selain itu juga, alat berat diperkenankan di lokasi – lokasi tertentu saja.

“Seperti lokasi saluran irigasi yang sudah mengalami pendangkalan, untuk menggarap lokasi itu diperkenankan menggunakan alat berat. Dan alat yang digunakan di lapangan ukurannya PC 50,” tandasnya.(D|Red|bantenhits.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru