Kemenkop UKM Sosialisasi RUU Perkoperasian di Medan

Jumat, 3 Maret 2023 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Narasumber dan perserta berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi draf Rancangan Undang-Undang Perkoperasian di Medan, Kams (2/3). Foto: R Turnip

Narasumber dan perserta berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi draf Rancangan Undang-Undang Perkoperasian di Medan, Kams (2/3). Foto: R Turnip

Medan-Mediadelegasi: Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam rangka menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian melaksanakan sosialisasi di Medan, Kamis (2/3).

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop dan UKM Henra Saragih saat membuka acara sosialisasi tersebut, mengatakan saat ini draf naskah akademis serta RUU Perkoperasian sedang dalam proses pembahasan untuk dilakukan finalisasi.

“Saat ini merupakan momen yang tepat untuk penyusunan UU Perkoperasian,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut dia, draf Undang-Undang Perkoperasian yang baru ini harus dirumuskan secara tepat sesuai perkembangan dan dinamika yang ada.

Sebab, pihaknya menilai pengelolaan koperasi yang bertentangan dengan asas dan prinsip koperasi kini marak terjadi.

“Karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dianggap sudah tidak dapat mengakomodasi dan mengatasi banyak permasalahan perkoperasian dewasa ini, maka pada awal 2022 Kemenkop UKM kembali menyusun RUU Perkoperasian,” paparnya.

BACA JUGA:  Pemkab Samosir Diminta Serius Dukung Program "Smart Green School"

Dikatakan Henra, sosialisasi draf Rancangan Undang-Undang Perkoperasian tersebut jika disahkan menjadi undang-undang diharapkan dapatmengatasi sejumlah permasalahan yang ada terkait sektor keuangan tersebut.

Pemerintah, menurut dia, telah menyiapkan skema perlindungan koperasi lewat revisi UU Perkoperasian, antara lain mengenai pengawasan, penjaminan, dan skema dana talangan.

“Ada tiga subtansi yang diajukan dalam revisi, yakni pengawasan koperasi, pembentukan lembaga penjaminan simpanan untuk koperasi, serta dana talangan untuk koperasi,” paparnya.

Dihadapan para peserta yang mengikuti acara itu, ia mengemukakan kegiatan pengumpulan aspirasi dan sosialisasi draf RUU Perkoperasian dimaksudkan untuk membangun koperasi Indonesia yang kuat, sehat, mandiri dan tangguh.

Pihaknya berharap aturan yang dirumuskan bersama ini akan menjadi payung hukum yang dapat berlaku paling tidak minimal 25 tahun ke depan.

BACA JUGA:  Sekda Ikuti Sosialisasi Pengisian JPT dan Penerapan Sistem Merit

Sosisalisasi draf RUU Perkoperasian itu turut dihadiri, antara lain Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi UMKM Sumut Unggul Sitanggang serta perwakilan beberapa koperasi di Sumut diantaranya dari Koperasi PPKG Argado Bona Ni Pinasa, Koperasi Credit Union (CU) Harapan Kita, CU Karya Murni, CU Binari Siantar, CU Unam dan CU Mandiri. D|Med-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru