PB Ikmin Apresiasi Polda Sumut Amankan Penista Agama

PB Ikmin Apresiasi Polisi Amankan Penista Agama Lewat Media Sosial
Pimpinan dan anggota Pengurus Besar Ikatan Masyarakat Islam Nias (PB Ikmin) mengunjungi kantor Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mendapatkan informasi seputar tindak lanjut pengananan perkara dugaan penisataan agama melalui media sosial, Jumat (6/5). Foto: Neng

Medan-Mediadelegasi: Pengurus Besar Ikatan Masyarakat Islam Nias (PB Ikmin) mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) karena berhasil mengamankan pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf yang diduga menista agama Islam dengan cara mengubah lirik selawat dengan kata tak senonoh.

“Kami mengapresiasi Polda Sumut se jajaran atas tindakan dan kesigapannya sehingga terduga pelaku penista agama di media sosial itu berhasil diamankan,” kata Pelaksana tugas Ketua Umum PB. Ikmin Yayang Saputra kepada pers di Medan, Jumat (5/5).

Yayang didampingi beberapa orang pengurus PB Ikmin, menyampaikan hal itu seusai melakukan konfirmasi ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mengenai tindak lanjut dari penanganan perkara penistaan agama lewat media sosial tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf telah dilaporkan ke kepolisian oleh beberapa ormas Islam terkait unggahan berisi tayangan video singkat yang dianggap menghina agama Islam karena mengubah lirik selawat dengan kata tak senonoh.

Dalam tayangan video singkat itu diantaranya terdapat ucapan selawat yang dipelesetkan dari yang seharusnya ‘Ya Habibi Ya Muhammad ‘ menjadi ‘Ya Faihi Ya Muhammad ‘. Kata ‘faihi’ dalam bahasa Nias artinya seperti ‘bersetubuh’.

Video yang dinilai berisi kalimat tidak senonoh tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun, namun video itu sudah di-stitch berkali-kali oleh akun TikTok lainnya.

Yayang menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihak kepolisian menahan dan memeriksa pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Perbuatan mempelesetkan selawat tidak bisa ditolerir. Kami percaya penuh kepada pihak Polres Nias dapat bertindak secepatnya dan menetapkan status tersangka kepada pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf ,” tambahnya.

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Welman Feri menjelaskan bahwa pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf telah ditangkap di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah dan kini telah diamankan di Mapolda Sumut.

“Kita akan kawal proses pemeriksaannya hingga ke kejaksaan,” katanya seraya mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan benar.

Ia juga mengajak masyarakat memilih dan memilah informasi serta melakukan verifikasi terhadap informasi di medsos, mengingat banyak konten mengandung ujaran kebencian, hoax, fitnah, menghasut, provokasi yang berpotensi memecah belah dan mengadu domba. D|Med-55

Pos terkait