Kejaksaan Diapresiasi Ungkap Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

- Penulis

Kamis, 18 Mei 2023 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak.  Foto: dok pribadi

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak. Foto: dok pribadi

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

“Kita patut mengapresiasi ketegasan dan keberanian Kejaksaan Agung dalam pengusutan beragam kasus mega korupsi, salah satunya proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo,” sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mediadelegasi, di Medan, Kamis (18/5).

Menurut Barita, kinerja Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara triliunan rupiah tersebut pantas mendapatkan kepercayaan masyarakat lantaran responsif dan gesit dalam merespons isu-isu yang berkembang.

Tidak hanya itu, Barita juga mengapresiasi keberhasilan jajaran Jampidus Kejagung menyidik kasus dugaan korupsi BTS BAKTI yang hingga saat ini telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk Menteri Kominfo Jhonny G Plate.

Menurut dia, pengembangan dan pengungkapan secara transparan proses penyiidkan kasus ini oleh Jampidsus adalah langkah maju, terukur dan profesional.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung Ungkap Perjanjian Co-Investment 30% dari Google

Pihaknya menilai hal itu membuktikan Kejaksaan tidak pandang bulu dalampengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut adalah sama di depan hukum dan konsisten sampai pada level tertinggi.

Kejagung, lanjut dia, memiliki peran sentral dalam mengawasi proyek-proyek pembangunan nasional agar berjalan dengan bersih, lancar, dan minim korupsi sehingga hasilnya dapat dinikmati maksimal oleh masyarakat.

“Untuk kesekian kalinya kita patut merasa bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksan dibawah Jaksa Agung Burhanuddin yang tidak tanggung- tanggung berani menyidik kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah,” ujarnya.

Komisi Kejaksaan, kata Barita, kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI harus diusut hingga tuntas, termasuk perlunya dilakukan penelusuran terhadap kemungkinan dugaan pencucian uang serta aliran dana dan penelusuran terhadap korporasi yang terlibat kasus tersebut.

Keterangan yang dirangkum, Menteri Kominfo Jhonny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

BACA JUGA:  Pemko Medan Dukung Keamanan Perayaan Nataru

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.

Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

“Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. D|rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Berita Terbaru