Jakarta Punya 4 Batas Wilayah, Sebelah Mana Saja?

Jumat, 24 Mei 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Punya 4 Batas Wilayah, Sebelah Mana Saja?

Jakarta Punya 4 Batas Wilayah, Sebelah Mana Saja?

Jakarta-Mediadelegasi: UU DKJ sudah disahkan. Dengan demikian Jakarta resmi berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Meski demikian UU DKJ belum bisa direalisasikan sebelum Ibu Kota Negara benar-benar pindah ke IKN, dan hingga saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

UU DKJ juga baru bisa direalisasikan jika Keputusan Presiden ( Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN sudah diterbitkan .Perlu diketahui bahwa ada beberapa poin penting yang tertuang dalam UU DKJ yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi seperti batas-batas wilayah di DKJ.

Pada UU DKJ Bab III pasal 5 ayat 1 tertuang bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas daerah.Terdapat empat batas wilayah yang memisahkan Provinsi DKJ dengan daerah lain yaitu:

BACA JUGA:  Penggemblengan di Magelang, Menteri-menteri Naik Pesawat TNI

– Pada bagian utara dibatasi oleh Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

– Pada bagian timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat- Pada bagian selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.- Pada bagian barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang selatan Provinsi Banten

Nantinya ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri.

Selain itu UU DKJ juga mengatur nantinya Jakarta akan menjadi kawasan aglomerasi yang terdiri dari beberapa daerah seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).Dengan bergabungnya Cianjur ke daerah aglomerasi diharapkan bisa menangani permasalahan Jakarta dan sekitarnya seperti banjir, transportasi, polusi, penanganan sampah,dan lainnya.

BACA JUGA:  Kronologi Bendahara Demokrat Renville Antonio meninggal

Meski demikian pemilihan gubernur akan tetap melalui pilkada sama seperti sebelumnya.

Demikian informasi mengenai batas wilayah yang tertuang di UU DKJ.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB