Jakarta Punya 4 Batas Wilayah, Sebelah Mana Saja?

- Penulis

Jumat, 24 Mei 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Punya 4 Batas Wilayah, Sebelah Mana Saja?

Jakarta Punya 4 Batas Wilayah, Sebelah Mana Saja?

Jakarta-Mediadelegasi: UU DKJ sudah disahkan. Dengan demikian Jakarta resmi berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Meski demikian UU DKJ belum bisa direalisasikan sebelum Ibu Kota Negara benar-benar pindah ke IKN, dan hingga saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

UU DKJ juga baru bisa direalisasikan jika Keputusan Presiden ( Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN sudah diterbitkan .Perlu diketahui bahwa ada beberapa poin penting yang tertuang dalam UU DKJ yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi seperti batas-batas wilayah di DKJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada UU DKJ Bab III pasal 5 ayat 1 tertuang bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas daerah.Terdapat empat batas wilayah yang memisahkan Provinsi DKJ dengan daerah lain yaitu:

BACA JUGA:  Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Kembali Dibuka

– Pada bagian utara dibatasi oleh Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

– Pada bagian timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat- Pada bagian selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.- Pada bagian barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang selatan Provinsi Banten

Nantinya ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri.

Selain itu UU DKJ juga mengatur nantinya Jakarta akan menjadi kawasan aglomerasi yang terdiri dari beberapa daerah seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).Dengan bergabungnya Cianjur ke daerah aglomerasi diharapkan bisa menangani permasalahan Jakarta dan sekitarnya seperti banjir, transportasi, polusi, penanganan sampah,dan lainnya.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Klarifikasi Pernyataan tentang Guru sebagai Beban Negara

Meski demikian pemilihan gubernur akan tetap melalui pilkada sama seperti sebelumnya.

Demikian informasi mengenai batas wilayah yang tertuang di UU DKJ.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru