Kejagung Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Padang Lawas

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan  (Satgas PKH)  yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.  Foto:  Humas Kejagung.

Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Humas Kejagung.

Medan-Mediadelegasi:   Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan sita eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare (ha) milik keluarga almarhun DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).

Lahan itu bertahun-tahun dalam penguasaan perusahaan perkebunan PT Tor Ganda.

“Sita eksekusi secara administratif sudah dilakukan,”  kata Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam keterangan yang dihimpun Mediadelegasi Medan, Jumat  (25/4).

Ia  menjelaskan,  pihaknya mulai melakukan penguasaan total atas lahan hutan alih fungsi ilegal untuk dikembalikan ke negara.

“Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai,” kata Febrie.

Sekretaris Satgas PKH Sutikno menerangkan, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 ha di Padang Lawas yang selama ini dalam penguasaan DL Sitorus melalui PT Tor Ganda sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:  Citraland Gama City Bantah Dirikan Perumahan di Lahan Sengketa

Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) 2006 dinyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan lahan hutan Register 40 milik negara.

Majelis  Hakim memerintahkan kejaksaan mengeksekusi lahan 47.000 ha dalam Register 40 tersebut untuk dikembalikan ke negara.

Namun, kata Sutikno, bertahun-tahun setelah putusan MA, kejaksaan selalu gagal melakukan eksekusi lahan tersebut.

“Selama ini mungkin dikarenakan adanya perlawanan-perlawanan, karena kita tahu memang selama ini, ada pengaruh yang cukup besar sehingga eksekusi lahan pada Register 40 tersebut tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Sita eksekusi melalui peran Satgas PKH bukan kali pertama dilakukan. Pada Maret 2025, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan hak penguasaan hutan milik negara seluas satu juta ha.

BACA JUGA:  Sarasehan HPN 2025: 80 Persen Sumber Berita Konvensional Kini Berasal dari Media Sosial

Dari satu juta ha lahan hutan yang dikembalikan ke negara tersebut selama ini dalam penguasaan 369 perusahaan sawit dan pertambangan yang tersebar di 64 kabupaten. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa M 5,6 Guncang Tahuna, Jejak Aktivitas Tektonik Aktif Zona Cotabato Pasca Gempa Besar Filipina
Mahasiswa Jabodetabek Gelar Aksi Besar di Bundaran HI, Bawa 5 Tuntutan Kritis Pemerintah
Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari 6 Lokasi, Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi MBG
KPK Tangkap Tangan Dua Pihak Terkait Suap di BPK, Berlanjut dari Kasus Bupati Muara Enim
KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan
Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat
Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:45 WIB

Gempa M 5,6 Guncang Tahuna, Jejak Aktivitas Tektonik Aktif Zona Cotabato Pasca Gempa Besar Filipina

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:10 WIB

Mahasiswa Jabodetabek Gelar Aksi Besar di Bundaran HI, Bawa 5 Tuntutan Kritis Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari 6 Lokasi, Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:20 WIB

KPK Tangkap Tangan Dua Pihak Terkait Suap di BPK, Berlanjut dari Kasus Bupati Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:53 WIB

KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan

Berita Terbaru