Jakarta-Mediadelegasi : Dua terdakwa, Bambang Widianto dan Mashur, kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018-2019, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menuduh keduanya melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 61,5 miliar.
Kerugian negara tersebut terdiri dari Rp 39,4 miliar dari pengadaan gerobak dagang tahun 2018 di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta Rp 22,1 miliar dari pengadaan gerobak dagang tahun 2019 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN).
Bambang Widianto, selaku kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia, dan Mashur, selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019, dituduh melakukan perbuatan curang dalam proses pengadaan gerobak dagang.
Jaksa mengatakan bahwa Bambang dan Mashur melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, untuk meminta informasi tentang kegiatan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019.
Mereka juga meminta Putu dan Bunaya menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut dengan menjanjikan uang operasional sebesar Rp 835 juta kepada Putu dan fee 7% dari nilai kontrak kepada Bunaya.
Bambang, Mashur, dan Didi Kusuma sepakat menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia yang tidak memenuhi persyaratan berupa kepemilikan workshop, peralatan, dan izin industri.
Mereka juga meminta Putu dan Bunaya menyerahkan dokumen KAK dan spesifikasi teknis pengadaan gerobak untuk memudahkan persiapan lelang, sehingga perusahaan yang digunakan mereka dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Jaksa mengatakan bahwa Bambang, Mashur, dan Didi Kusuma telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain.
Bambang didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 44,5 miliar yang diyakini jaksa bersumber dari pembayaran kegiatan pengadaan gerobak tahun 2018 ke rekening PT Piramida Dimensi Milenia.
Mashur didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 1,2 miliar yang merupakan hasil tindak pidana dari pelaksanaan kegiatan pengadaan gerobak.
Jaksa juga menuduh Bambang dan Mashur melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk Bambang sebesar Rp 10,6 miliar, Putu sebesar Rp 17,1 miliar, dan Bunaya sebesar Rp 1,9 miliar.
Perbuatan ini disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Sidang dakwaan Bambang dan Mashur digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025), dengan menghadirkan jaksa penuntut umum.
Bambang dan Mashur didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp 61,5 miliar.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus korupsi seperti ini dapat diminimalisir di masa depan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






