Dwi Agus Sumarsono Menangis Saat Membacakan Pleidoi, Mengaku Bukan Koruptor

Rabu, 30 April 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang eks Direktur Komersial PT Askrindo Dwi Agus Sumarsono. (Foto : Ist.)

Sidang eks Direktur Komersial PT Askrindo Dwi Agus Sumarsono. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Direktur Marketing Komersial PT Askrindo, Dwi Agus Sumarsono, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pleidoinya, Dwi menangis dan meyakinkan anaknya bahwa ia bukan seorang koruptor.

Dwi mengaku hanya menjalankan tugas mencari klien untuk memperoleh keuntungan bagi Askrindo dan tidak memiliki niat merugikan perusahaan atau negara. Ia juga mengaku telah mengembalikan uang Rp 60 juta yang merupakan sponsorship dari PT KSE.

Dwi memohon kepada majelis hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara kepadanya dan berharap bisa segera pulang dan bertemu keluarganya. Ia juga mempertanyakan mengapa harus menanggung perkara ini sendirian, sementara ada pihak lain yang juga seharusnya bertanggung jawab.

Dwi mengaku sangat merindukan keluarganya dan merasa sedih karena harus menjalani proses hukum yang panjang. Ia berharap bisa segera menyelesaikan perkara ini dan kembali ke keluarga.

Dalam pleidoinya, Dwi juga berterima kasih kepada istrinya atas pengorbanan yang dilakukan selama perkara ini berjalan. Ia mengaku sangat berterima kasih atas dukungan keluarga.

BACA JUGA:  Cabjari Bakongan Aceh Selatan Limpahkan Perkara Tipikor Dana Desa

Sebelumnya, Dwi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 600 juta subsider 3 tahun kurungan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 169,9 miliar. Tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Alfian Rivai, Adi Kusumawijaya, dan Agus Hartana.

Dwi mengaku tidak menikmati sepeser pun dari uang yang diduga merugikan negara tersebut. Ia mengaku bahwa uang tersebut digunakan oleh PT KSE untuk keperluan lain.

Dwi berharap bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan pleidoinya dan tidak menjatuhkan pidana penjara kepadanya. Ia berharap bisa segera pulang dan bertemu keluarganya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Dwi dan tiga terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:  Nadiem Sebut RI Dalam Situasi Darurat Tenaga pendidik

Dwi mengaku bahwa ia hanya menjalankan tugas sebagai direktur marketing komersial PT Askrindo dan tidak memiliki niat untuk merugikan perusahaan atau negara.

Ia berharap bahwa majelis hakim dapat memahami posisinya dan tidak menjatuhkan pidana penjara kepadanya. Ia berharap bisa segera menyelesaikan perkara ini dan kembali ke keluarga.

Kasus ini masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan yang pasti. Majelis hakim akan mempertimbangkan pleidoi Dwi dan bukti-bukti yang ada sebelum menjatuhkan putusan.

Dwi dan keluarga berharap bahwa perkara ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berharap bahwa Dwi dapat segera pulang dan bertemu keluarganya.

Perkara ini masih akan terus berlanjut dan kita akan terus memantau perkembangan kasus ini. Apakah Dwi akan divonis penjara atau dibebaskan? Kita tunggu putusan majelis hakim. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Dwi Agus Sumarsono Menangis Saat Membacakan Pleidoi, Mengaku Bukan Koruptor”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB