Dwi Agus Sumarsono Menangis Saat Membacakan Pleidoi, Mengaku Bukan Koruptor

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang eks Direktur Komersial PT Askrindo Dwi Agus Sumarsono. (Foto : Ist.)

Sidang eks Direktur Komersial PT Askrindo Dwi Agus Sumarsono. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Direktur Marketing Komersial PT Askrindo, Dwi Agus Sumarsono, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pleidoinya, Dwi menangis dan meyakinkan anaknya bahwa ia bukan seorang koruptor.

Dwi mengaku hanya menjalankan tugas mencari klien untuk memperoleh keuntungan bagi Askrindo dan tidak memiliki niat merugikan perusahaan atau negara. Ia juga mengaku telah mengembalikan uang Rp 60 juta yang merupakan sponsorship dari PT KSE.

Dwi memohon kepada majelis hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara kepadanya dan berharap bisa segera pulang dan bertemu keluarganya. Ia juga mempertanyakan mengapa harus menanggung perkara ini sendirian, sementara ada pihak lain yang juga seharusnya bertanggung jawab.

Dwi mengaku sangat merindukan keluarganya dan merasa sedih karena harus menjalani proses hukum yang panjang. Ia berharap bisa segera menyelesaikan perkara ini dan kembali ke keluarga.

Dalam pleidoinya, Dwi juga berterima kasih kepada istrinya atas pengorbanan yang dilakukan selama perkara ini berjalan. Ia mengaku sangat berterima kasih atas dukungan keluarga.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK, Ini Rinciannya

Sebelumnya, Dwi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 600 juta subsider 3 tahun kurungan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 169,9 miliar. Tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Alfian Rivai, Adi Kusumawijaya, dan Agus Hartana.

Dwi mengaku tidak menikmati sepeser pun dari uang yang diduga merugikan negara tersebut. Ia mengaku bahwa uang tersebut digunakan oleh PT KSE untuk keperluan lain.

Dwi berharap bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan pleidoinya dan tidak menjatuhkan pidana penjara kepadanya. Ia berharap bisa segera pulang dan bertemu keluarganya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Dwi dan tiga terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:  Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas

Dwi mengaku bahwa ia hanya menjalankan tugas sebagai direktur marketing komersial PT Askrindo dan tidak memiliki niat untuk merugikan perusahaan atau negara.

Ia berharap bahwa majelis hakim dapat memahami posisinya dan tidak menjatuhkan pidana penjara kepadanya. Ia berharap bisa segera menyelesaikan perkara ini dan kembali ke keluarga.

Kasus ini masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan yang pasti. Majelis hakim akan mempertimbangkan pleidoi Dwi dan bukti-bukti yang ada sebelum menjatuhkan putusan.

Dwi dan keluarga berharap bahwa perkara ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berharap bahwa Dwi dapat segera pulang dan bertemu keluarganya.

Perkara ini masih akan terus berlanjut dan kita akan terus memantau perkembangan kasus ini. Apakah Dwi akan divonis penjara atau dibebaskan? Kita tunggu putusan majelis hakim. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Dwi Agus Sumarsono Menangis Saat Membacakan Pleidoi, Mengaku Bukan Koruptor”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru