Kejaksaan Agung Bongkar Perintangan Hukum, Ketua Cyber Army Tersangka

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung menetapkan M Adhiya Muzakki, Ketua Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum. Adhiya diduga membangun dan menyebar narasi negatif terkait Kejaksaan Agung atas permintaan Marcella Santoso, seorang advokat.

Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adhiya sebagai tersangka. Cyber Army yang dipimpin Adhiya terdiri dari 150 orang anggota yang terbagi dalam lima tim buzzer untuk menyebar narasi negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.

Adhiya menerima hampir Rp 1 miliar dari Marcella Santoso, dengan jumlah yang telah diterima sebesar Rp 864.500.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Cyber Army dalam menyebar narasi negatif.

BACA JUGA:  Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Tersangka Adhiya Muzakki, Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan Junaidi Saibih diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa lebih lanjut para tersangka. Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perintangan proses hukum.

Kasus ini menunjukkan bahwa perintangan proses hukum tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan. D|Red.

BACA JUGA:  Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik dan Kejaksaan Agung

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru