Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung menetapkan M Adhiya Muzakki, Ketua Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum. Adhiya diduga membangun dan menyebar narasi negatif terkait Kejaksaan Agung atas permintaan Marcella Santoso, seorang advokat.
Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adhiya sebagai tersangka. Cyber Army yang dipimpin Adhiya terdiri dari 150 orang anggota yang terbagi dalam lima tim buzzer untuk menyebar narasi negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.
Adhiya menerima hampir Rp 1 miliar dari Marcella Santoso, dengan jumlah yang telah diterima sebesar Rp 864.500.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Cyber Army dalam menyebar narasi negatif.
Tersangka Adhiya Muzakki, Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan Junaidi Saibih diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa lebih lanjut para tersangka. Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perintangan proses hukum.
Kasus ini menunjukkan bahwa perintangan proses hukum tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






