Desakan Pemakzulan Wapres Gibran: Respon DPR, Pemerintah, dan Partai Politik

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Sebuah surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah diterima oleh DPR, MPR, dan DPD. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh empat purnawirawan tinggi TNI, menyerukan proses pemakzulan Gibran berdasarkan hukum yang berlaku. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah mengkonfirmasi penerimaan surat tersebut dan menyampaikannya kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Meskipun tuntutan ini telah disampaikan sejak April 2025, respon dari pemerintah dan partai politik menunjukkan perbedaan pandangan. Presiden Joko Widodo, ayah Gibran, mengakui hak konstitusional untuk menyampaikan tuntutan tersebut, namun menekankan mandat rakyat yang telah diberikan kepada pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Hal senada disampaikan oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani, yang menyatakan Gibran sebagai Wakil Presiden yang sah.

BACA JUGA:  Gerindra Pecat Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK, KTA Segera Dicabut

Partai Golkar, partai pendukung Prabowo-Gibran, juga secara tegas menolak tuntutan pemakzulan tersebut. Mereka berargumen bahwa hingga saat ini, tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi dasar pemakzulan. Sikap Golkar ini memperkuat posisi pemerintah dalam mempertahankan keabsahan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Forum Purnawirawan TNI sendiri, yang terdiri dari ratusan purnawirawan dari berbagai pangkat, bersikukuh pada tuntutan mereka. Mereka telah menyatakan kesiapan untuk melakukan rapat dengar pendapat jika penjelasan dari DPR, MPR, dan DPD dianggap tidak memuaskan. Sikap tegas ini menunjukkan betapa seriusnya mereka dalam memperjuangkan tuntutan tersebut.

Surat tuntutan pemakzulan tersebut ditandatangani oleh tokoh-tokoh berpengaruh di kalangan purnawirawan TNI, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Hal ini menambah bobot dan daya tarik tuntutan tersebut, meskipun pemerintah dan partai pendukungnya tetap kukuh pada pendirian mereka.

BACA JUGA:  Hasto Tak Masuk Struktur Pengurus PDIP

Perkembangan situasi ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi dan interpretasi hukum mengenai dasar-dasar pemakzulan Wakil Presiden. Proses selanjutnya akan menjadi penentu apakah tuntutan pemakzulan ini akan berlanjut atau akan berakhir dengan pernyataan resmi dari lembaga negara terkait.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
​Veda Pratama Terus Mengancam! Ini Update Klasemen Moto3 Usai GP Italia 2026
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum
​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Senin, 8 Juni 2026 - 11:11 WIB

Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama

Senin, 1 Juni 2026 - 14:16 WIB

Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:22 WIB

​Veda Pratama Terus Mengancam! Ini Update Klasemen Moto3 Usai GP Italia 2026

Berita Terbaru

KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (8/6/2026), dan menangkap Bupati Muara Enim, Edison. Foto: Ist.

Nasional

KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Ditangkap

Senin, 8 Jun 2026 - 17:35 WIB