Desakan Pemakzulan Wapres Gibran: Respon DPR, Pemerintah, dan Partai Politik

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Sebuah surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah diterima oleh DPR, MPR, dan DPD. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh empat purnawirawan tinggi TNI, menyerukan proses pemakzulan Gibran berdasarkan hukum yang berlaku. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah mengkonfirmasi penerimaan surat tersebut dan menyampaikannya kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Meskipun tuntutan ini telah disampaikan sejak April 2025, respon dari pemerintah dan partai politik menunjukkan perbedaan pandangan. Presiden Joko Widodo, ayah Gibran, mengakui hak konstitusional untuk menyampaikan tuntutan tersebut, namun menekankan mandat rakyat yang telah diberikan kepada pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Hal senada disampaikan oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani, yang menyatakan Gibran sebagai Wakil Presiden yang sah.

BACA JUGA:  Istri, Adik, dan Kakak Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang, Sebut Jaksa KPK

Partai Golkar, partai pendukung Prabowo-Gibran, juga secara tegas menolak tuntutan pemakzulan tersebut. Mereka berargumen bahwa hingga saat ini, tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi dasar pemakzulan. Sikap Golkar ini memperkuat posisi pemerintah dalam mempertahankan keabsahan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Forum Purnawirawan TNI sendiri, yang terdiri dari ratusan purnawirawan dari berbagai pangkat, bersikukuh pada tuntutan mereka. Mereka telah menyatakan kesiapan untuk melakukan rapat dengar pendapat jika penjelasan dari DPR, MPR, dan DPD dianggap tidak memuaskan. Sikap tegas ini menunjukkan betapa seriusnya mereka dalam memperjuangkan tuntutan tersebut.

Surat tuntutan pemakzulan tersebut ditandatangani oleh tokoh-tokoh berpengaruh di kalangan purnawirawan TNI, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Hal ini menambah bobot dan daya tarik tuntutan tersebut, meskipun pemerintah dan partai pendukungnya tetap kukuh pada pendirian mereka.

BACA JUGA:  Wakil Ketua MPR: Kementerian di Era Prabowo-Gibran Lebih Banyak, Kinerja Harus Lebih Fokus

Perkembangan situasi ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi dan interpretasi hukum mengenai dasar-dasar pemakzulan Wakil Presiden. Proses selanjutnya akan menjadi penentu apakah tuntutan pemakzulan ini akan berlanjut atau akan berakhir dengan pernyataan resmi dari lembaga negara terkait.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru