Polemik Penyadapan KPK: Gugatan Praperadilan dan Pertanyaan Keabsahan Bukti

Senin, 9 Juni 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Ahli hukum pidana, Muhammad Fatahillah Akbar, memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Akbar menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas) dapat dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti, terutama setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengenai keabsahan bukti yang diperoleh.

Perdebatan mengenai izin Dewas dalam proses penyadapan menjadi sorotan utama dalam persidangan. Febri Diansyah mempertanyakan kewajiban KPK untuk meminta izin Dewas, khususnya jika proses penyadapan dimulai sebelum berlakunya UU yang mewajibkan izin tersebut. Akbar menjelaskan bahwa meskipun kewajiban izin Dewas telah ada, pemberitahuan kepada Dewas tetap diperlukan untuk memastikan keabsahan proses penyadapan.

BACA JUGA:  Mantan Menteri Nadiem Makarim Memenuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Chromebook

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan kuasa hukum Hasto dengan menekankan bahwa semua penyidikan, termasuk penyadapan, dilakukan dengan hati-hati dan mengedepankan hak asasi manusia (HAM). KPK menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam persidangan merupakan dinamika yang wajar dan akan tertuang dalam kesimpulan JPU dan pleidoi kuasa hukum.

Lebih lanjut, KPK menyatakan keyakinan JPU untuk meyakinkan majelis hakim atas bukti-bukti yang sah dalam membuktikan terjadinya tindak pidana. KPK akan menggunakan strategi dan pendekatan khusus untuk memperkuat argumen mereka di pengadilan.

Persidangan ini menyoroti perbedaan interpretasi hukum terkait proses penyadapan dan penggunaan bukti dalam kasus korupsi. Perdebatan ini berpotensi berdampak besar pada proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan gugatan praperadilan oleh pihak terdakwa.

BACA JUGA:  Belum Dilantik-DPR Setujui APBN Pertama Prabowo Senilai Rp3.621 T

Polemik ini menunjukkan kompleksitas hukum yang terkait dengan penyadapan, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Putusan hakim nantinya akan memberikan preseden penting terkait prosedur penyadapan dan penggunaan bukti-bukti yang diperoleh oleh KPK.

Kesimpulannya, kasus ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan regulasi dan transparansi dalam proses penyadapan untuk menjamin kepatuhan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan bagaimana perdebatan ini akan berdampak pada praktik penegakan hukum di Indonesia.iD|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB