Zarof Ricar, Menyesali Kasus Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zarof Ricar, Menyesali Kasus Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Zarof Ricar, Menyesali Kasus Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kini tengah menghadapi tuntutan 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi senilai fantastis: Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Kasus ini bermula dari dugaan percobaan suap dalam penanganan kasasi perkara pembunuhan anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menyebut Zarof diduga bekerja sama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam aksi tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Juni 2025, Zarof menyampaikan nota pembelaan pribadi atau pleidoi. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada MA RI, tempat ia mengabdi selama kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengakui kesalahan dan kelalaiannya yang telah menyebabkan kasus ini terjadi.

BACA JUGA:  Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Divonis 16 Tahun Penjara; Kejagung Pertimbangkan Banding

Zarof mengungkapkan rasa penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia mengakui bahwa selama 33 tahun mengabdi di MA, kesibukannya membuatnya jarang menghabiskan waktu bersama keluarga. Ironisnya, di usia 63 tahun ketika ia berharap dapat menikmati masa pensiun bersama keluarga, ia justru harus menghadapi proses hukum ini.

Pernyataan penyesalan ini disampaikan dengan penuh penyesalan. Zarof mengungkapkan keinginannya untuk menghabiskan waktu bersama istri dan anak, namun kini justru terhambat oleh kasus hukum yang tengah dihadapinya. Ia berharap kesempatan untuk berdamai dengan keluarga dan memulai lembaran baru dalam hidupnya.

Meskipun menghadapi tuntutan berat, Zarof menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Ia mengaku masih percaya pada keadilan dan yakin majelis hakim akan memutus perkara sesuai fakta persidangan tanpa terpengaruh hal-hal di luar fakta persidangan.

BACA JUGA:  Jakarta Punya 4 Batas Wilayah, Sebelah Mana Saja?

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan dugaan korupsi di lingkungan peradilan Indonesia. Nilai suap dan gratifikasi yang sangat besar juga menimbulkan kekhawatiran akan integritas sistem peradilan. Publik menantikan putusan hakim dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru