Eks Stafsus Nadiem Makarim Diperiksa Kasus Chromebook, Bungkam di Hadapan Media

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. (Foto : Ist.)

Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Namun, ia memilih bungkam dan hanya tersenyum saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (10/6/2025).

 

Fiona meninggalkan Gedung Jampidsus sekitar pukul 12.10 WIB, didampingi tiga pengacara. Serbuan pertanyaan dari awak media terkait pemeriksaan dan keterlibatannya dalam kasus tersebut hanya dibalas dengan senyuman. Ia sama sekali enggan memberikan komentar.

 

Tim pengacara Fiona pun bertindak sebagai tameng, membelah kerumunan wartawan dan meminta awak media untuk memberikan ruang bagi Fiona beristirahat. “Minta izin, minta waktunya dahulu, kami mau istirahat dahulu, biarkan beliau beristirahat, mohon maaf teman-teman,” ujar salah satu pengacara.

 

Pertanyaan awak media mengenai tanggapan Fiona terhadap pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menyatakan kesiapannya untuk dimintai klarifikasi oleh Kejagung juga diabaikan. Fiona tetap memilih untuk diam dan hanya tersenyum.

 

Keengganan Fiona untuk berkomentar menimbulkan spekulasi di kalangan publik. Pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap Fiona sebagai saksi tentu saja menyimpan informasi penting terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

 

Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat segera terungkap secara transparan dan tuntas. Peran Fiona dalam kasus ini masih menjadi teka-teki yang perlu diungkap.

 

Kebungkaman Fiona semakin menambah misteri seputar kasus dugaan korupsi ini. Apakah ia memiliki informasi penting yang disembunyikan? Atau, apakah ia hanya sekedar saksi yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kasus tersebut?

 

Publik berharap Kejaksaan Agung dapat mengungkap semua fakta dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan barang di lingkungan kementerian. Kejelasan dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi.

 

Ke depan, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa agar kasus serupa tidak terulang kembali. Sistem yang lebih baik dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Aliran Dana Korupsi Fadia Diduga Mengalir ke Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru