Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik dan Kejaksaan Agung

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Penipuan Tilang Elektronik dan Kejaksaan Agung Marak Terjadi. (Foto : Ist.)

Modus Penipuan Tilang Elektronik dan Kejaksaan Agung Marak Terjadi. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejagung. Penipuan ini biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik dan Kejaksaan RI.

Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

Kejagung menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Informasi resmi dari Kejagung hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial resmi.

BACA JUGA:  17 Kajati Resmi Dilantik, Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pemberantasan Korupsi

Informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri dan dapat diakses melalui situs resmi https://etle-pmj.info. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian informasi melalui situs resmi tersebut.

Salah satu contoh tautan berbahaya yang mengatasnamakan e-tilang adalah https://tilang-kejaksaanr.top. Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak seperti phishing, kehilangan keuangan, dan penurunan reputasi institusi.

Jika masyarakat mengklik tautan berbahaya tersebut, mereka berisiko mengalami pencurian data pribadi, kehilangan keuangan, dan penurunan reputasi institusi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi.

Kejagung mengimbau masyarakat untuk mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan serta tidak mengklik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan pesan mencurigakan tersebut kepada pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejagung dan Kepolisian.

BACA JUGA:  Erupsi Gunung Marapi, Pihak Berwenang Imbau Masyarakat Waspada

Masyarakat juga diimbau untuk melakukan verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan keaslian informasi dan menghindari penipuan.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan berhati-hati dalam menerima informasi yang mengatasnamakan Kejagung atau ETLE. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran, masyarakat dapat menghindari penipuan dan menjaga keamanan data pribadi mereka. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru