Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto : Ist.)

Lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendalami dugaan pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya berkaitan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Pihak kepolisian belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam tahap penyelidikan.

Penyelidikan atas dugaan pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat dilakukan berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu perkembangan penyelidikan ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa persoalan tambang kerap berdampak pada kerusakan lingkungan. Perusahaan pun diwajibkan untuk melakukan pemulihan atas kerusakan itu.

Nunung menambahkan bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Hal ini tertuang dalam aturan yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin tambang nikel empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait.

BACA JUGA:  Nokia 7610 5G: Perpaduan Nostalgia dan Teknologi Canggih

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat diambil setelah dilakukan evaluasi dan ditemukan pelanggaran terkait ketentuan lingkungan hidup.

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Mereka dinilai melakukan pelanggaran terkait ketentuan lingkungan hidup.

Prasetyo meminta kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya. Masyarakat diminta untuk kritis dan waspada dalam menerima informasi.

Pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat merupakan langkah konkret pemerintah dalam menangani pelanggaran lingkungan hidup. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga lingkungan hidup dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

Pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Pemerintah diharapkan dapat terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

BACA JUGA:  Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian

Masyarakat menunggu perkembangan penyelidikan dan penindakan terhadap perusahaan tambang nikel yang melakukan pelanggaran. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini.

Kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki dugaan pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara profesional dan independen.

Pemerintah dan kepolisian menunjukkan komitmennya untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan hidup. Pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat merupakan contoh konkret dari komitmen ini.

Pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjaga masa depan lingkungan hidup. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat terus bekerja sama dalam menjaga lingkungan hidup. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru