Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto : Ist.)

Lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendalami dugaan pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya berkaitan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Pihak kepolisian belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam tahap penyelidikan.

Penyelidikan atas dugaan pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat dilakukan berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu perkembangan penyelidikan ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa persoalan tambang kerap berdampak pada kerusakan lingkungan. Perusahaan pun diwajibkan untuk melakukan pemulihan atas kerusakan itu.

Nunung menambahkan bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Hal ini tertuang dalam aturan yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin tambang nikel empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Mencetak Rekor Tertinggi, Tembus US$111.000

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat diambil setelah dilakukan evaluasi dan ditemukan pelanggaran terkait ketentuan lingkungan hidup.

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Mereka dinilai melakukan pelanggaran terkait ketentuan lingkungan hidup.

Prasetyo meminta kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya. Masyarakat diminta untuk kritis dan waspada dalam menerima informasi.

Pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat merupakan langkah konkret pemerintah dalam menangani pelanggaran lingkungan hidup. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga lingkungan hidup dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

Pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Pemerintah diharapkan dapat terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Masyarakat menunggu perkembangan penyelidikan dan penindakan terhadap perusahaan tambang nikel yang melakukan pelanggaran. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini.

Kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki dugaan pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara profesional dan independen.

Pemerintah dan kepolisian menunjukkan komitmennya untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan hidup. Pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat merupakan contoh konkret dari komitmen ini.

Pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjaga masa depan lingkungan hidup. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat terus bekerja sama dalam menjaga lingkungan hidup. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB