Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto : Ist.)

Lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendalami dugaan pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya berkaitan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Pihak kepolisian belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam tahap penyelidikan.

Penyelidikan atas dugaan pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat dilakukan berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu perkembangan penyelidikan ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa persoalan tambang kerap berdampak pada kerusakan lingkungan. Perusahaan pun diwajibkan untuk melakukan pemulihan atas kerusakan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nunung menambahkan bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Hal ini tertuang dalam aturan yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin tambang nikel empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Selidiki Video Viral Siswi SMK Buang Bayi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat diambil setelah dilakukan evaluasi dan ditemukan pelanggaran terkait ketentuan lingkungan hidup.

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Mereka dinilai melakukan pelanggaran terkait ketentuan lingkungan hidup.

Prasetyo meminta kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya. Masyarakat diminta untuk kritis dan waspada dalam menerima informasi.

Pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat merupakan langkah konkret pemerintah dalam menangani pelanggaran lingkungan hidup. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga lingkungan hidup dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

Pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Pemerintah diharapkan dapat terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

BACA JUGA:  Lantik Asisten Pidana Militer, Ini Pesan Kajati Sumut

Masyarakat menunggu perkembangan penyelidikan dan penindakan terhadap perusahaan tambang nikel yang melakukan pelanggaran. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini.

Kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki dugaan pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara profesional dan independen.

Pemerintah dan kepolisian menunjukkan komitmennya untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan hidup. Pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat merupakan contoh konkret dari komitmen ini.

Pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjaga masa depan lingkungan hidup. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat terus bekerja sama dalam menjaga lingkungan hidup. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Foto: Suasana di salah satu jalanan di wilayah Jakarta Selatan yang tergenang banjir akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut. Sebanyak 12 RT di kawasan Petogogan tercatat terendam air dengan ketinggian mencapai sekitar 20 cm.

Nasional

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB