Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendalami dugaan pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya berkaitan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Pihak kepolisian belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam tahap penyelidikan.

Penyelidikan atas dugaan pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat dilakukan berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu perkembangan penyelidikan ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa persoalan tambang kerap berdampak pada kerusakan lingkungan. Perusahaan pun diwajibkan untuk melakukan pemulihan atas kerusakan itu.

Bacaan Lainnya

Nunung menambahkan bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Hal ini tertuang dalam aturan yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin tambang nikel empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat diambil setelah dilakukan evaluasi dan ditemukan pelanggaran terkait ketentuan lingkungan hidup.

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Mereka dinilai melakukan pelanggaran terkait ketentuan lingkungan hidup.

Prasetyo meminta kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya. Masyarakat diminta untuk kritis dan waspada dalam menerima informasi.

Pos terkait