Satgas PKH: Pemulihan Aset Negara, Bukan Penyitaan Lahan Sawit

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung meluruskan kesalahpahaman publik terkait operasi Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Satgas PKH tidak melakukan penyitaan lahan sawit seluas satu juta hektar seperti yang ramai diberitakan.

Tindakan yang dilakukan adalah pemulihan aset negara yang dikuasai secara ilegal, bukan proses penyitaan dalam konteks hukum pidana. Penjelasan ini penting untuk menghindari misinterpretasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Lebih dari 1,1 juta hektar lahan di sembilan provinsi dan 64 kabupaten telah dikembalikan ke negara melalui upaya pemulihan aset oleh Satgas PKH. Lahan-lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh sekitar 406 perusahaan,

BACA JUGA:  Prabowo Berharap Sekolah Rakyat Dapat Meningkatkan Akses Pendidikan yang Merata

namun terbukti berada di dalam kawasan hutan dan dikuasai tanpa dasar hukum yang sah. Proses pemulihan aset ini didasarkan pada data dan kajian geospasial yang akurat, sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Harli Siregar menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan Satgas PKH berbeda dengan proses penyitaan dalam konteks hukum pidana. Pemulihan aset ini bertujuan untuk mengembalikan penguasaan lahan kepada negara, yang merupakan pemilik sah berdasarkan hukum.

Bukan merupakan pergantian kepemilikan lahan, melainkan pengembalian aset negara yang telah dikuasai secara tidak sah.

Kejaksaan Agung menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas Satgas PKH. Oleh karena itu, masukan dari akademisi dan masyarakat sipil sangat diharapkan untuk mengevaluasi dan meningkatkan mekanisme kerja Satgas PKH agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Tim Hukum Desak Polda Metro Jaya Periksa Langsung Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses pemulihan aset berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum.

Satgas PKH sendiri terdiri dari 12 kementerian/lembaga, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Informasi Geospasial.

Satgas ini telah mengidentifikasi sekitar 3,7 juta hektar lahan yang dikuasai tanpa dasar hukum yang sah di kawasan hutan. Upaya pemulihan aset ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan hutan di Indonesia.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru