Penjaga Pengawas Justru Terjebak Korupsi: Eks Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, menjalani proses persidangan atas dakwaan menerima suap senilai Rp4,8 miliar. Foto: Ist.

Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, menjalani proses persidangan atas dakwaan menerima suap senilai Rp4,8 miliar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Siapa penjaga sang pengawas? Pertanyaan itu kini terngiang keras setelah eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir melindungi rakyat dari penyimpangan birokrasi justru tercoreng oleh tindakan pemimpinnya sendiri.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa menegaskan bahwa Hery Susanto selaku pejabat pengawas negara periode 2021–2026 telah melanggar amanah berat yang diembannya. Ia dituduh menerima hadiah dan janji yang jumlahnya fantastis, terdiri dari uang tunai senilai Rp2,6 miliar serta sebuah rumah mewah yang ditaksir senilai Rp2,2 miliar.

“Terdakwa Hery Susanto selaku penyelenggara negara telah menerima sejumlah uang dan barang, yang bertujuan untuk memengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya,” tegas jaksa penuntut saat membacakan dakwaan. Fakta ini memicu kekecewaan mendalam, mengingat Ombudsman dibentuk untuk mengawasi dan meluruskan praktik maladministrasi, bukan menjadi bagian dari masalah itu sendiri.

Menurut dakwaan, aliran dana tersebut diberikan sebagai imbalan atas intervensi yang dilakukan Hery Susanto. Salah satu tujuannya adalah mengatur penetapan nilai kewajiban Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi dua perusahaan, yaitu PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri, yang awalnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tidak hanya itu, suap tersebut juga diberikan agar Hery Susanto menggunakan wewenangnya untuk menolak usulan peningkatan status izin usaha pertambangan. Dua perusahaan, yakni PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper, diduga dicegah agar tidak bisa mengubah izin eksplorasi menjadi izin operasi produksi, semata demi kepentingan pihak yang memberi uang.

BACA JUGA:  Rekayasa Surat Ombudsman Jerat Hery Susanto Tersangka

Rincian aliran uang yang terungkap menunjukkan pola transaksi yang terstruktur dan melibatkan banyak perantara. Dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, misalnya, Hery diduga menerima Rp675 juta yang disalurkan melalui dua orang perantara. Jumlah ini bukanlah angka yang sedikit, melainkan potongan besar dari kewajiban yang seharusnya masuk ke kas negara.

Selanjutnya, dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Japen Choan alias Upen, tercatat adanya aliran dana sebesar Rp200 juta yang juga disalurkan melalui jalur yang sama. Transaksi ini memperlihatkan adanya mekanisme pembayaran yang sengaja dibuat berbelit-belit untuk menutupi jejak dan menghindari pengawasan.

Bentuk suap yang paling mencolok adalah penerimaan sebuah rumah mewah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, yang dibeli seharga Rp2,2 miliar. Aset ini diduga diberikan langsung oleh Agung Dinarno, yang kemudian juga tercatat menyalurkan uang tunai senilai Rp1,725 miliar melalui berbagai tahapan dan jalur yang berbeda.

Bahkan dari pihak ketiga, yakni wakil PT Mitra Kumala Energi, Hery diduga menerima tambahan Rp50 juta yang juga disalurkan melalui perantara yang sama. Rincian ini membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari kesepakatan sistematis untuk memanipulasi keputusan demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  KPK: Tidak Ada Kapolres yang Ditangkap dalam OTT di Sumut

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka pada April 2026. Dalam keterangannya kala itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP yang seharusnya menjadi hak negara.

Dengan intervensi itu, perusahaan dimaksud diminta menghitung sendiri kewajibannya, yang secara otomatis membuka celah bagi pengurangan pembayaran yang merugikan pendapatan negara. Inilah ironi terbesarnya: lembaga pengawas justru dimanfaatkan untuk melemahkan aturan yang seharusnya melindungi kepentingan publik.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari godaan korupsi, bahkan di lembaga yang tugasnya mengawasi kebersihan birokrasi. Jika pengawasnya sendiri terlibat dalam permainan uang, maka siapa lagi yang bisa diandalkan rakyat untuk menjaga keadilan dan kepatuhan hukum?

Masyarakat kini menuntut proses hukum berjalan tegas dan transparan. Jangan sampai kasus ini berakhir tanpa keadilan, apalagi jika terbukti uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru dipotong demi mengisi kantong pribadi pejabat yang berkhianat pada amanah.

Sidang ini menjadi ujian bagi sistem hukum sekaligus pengingat keras: kepercayaan publik yang sudah dibangun susah payah bisa hancur seketika jika pemegang amanah lupa pada tujuan pengabdiannya. Hukum harus bekerja tanpa pandang bulu, agar tidak ada lagi yang merasa kebal hukum meski menjabat sebagai pengawas tertinggi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar
Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU
Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi
Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu
KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar
Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi

Berita Terbaru

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman dan Tingkatkan Kontribusi dalam Pembangunan Samosir. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agu 2026 - 17:31 WIB