Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun. (Foto : Ist.)

Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 23 Juni 2025 mendatang.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Nadiem akan dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik ingin menggali informasi mengenai pengawasan yang dilakukan Nadiem selama menjabat sebagai Mendikbudristek terhadap pelaksanaan pengadaan laptop tersebut. “Yang bersangkutan menjabat Menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya,” ujar Harli kepada wartawan.

 

Nilai pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp 9,9 triliun menjadi alasan utama pemanggilan Nadiem. Besarnya anggaran yang terlibat membuat keterangan Nadiem sebagai mantan pimpinan di Kemendikbudristek dianggap krusial untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.

 

Penyidik berencana mempertanyakan proses pengadaan, pengetahuan Nadiem terkait hal tersebut, dan kemungkinan adanya peran yang dimainkan mantan Mendikbudristek itu dalam pelaksanaan proyek. “Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini,” tambah Harli.

 

Harli menekankan pentingnya keterangan Nadiem mengingat posisinya sebagai pemimpin tertinggi di Kemendikbudristek saat pengadaan dilakukan. “Bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tak kecil Rp9,9 triliun,” tegasnya.

 

Pemanggilan Nadiem merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

 

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Publik menantikan hasil pemeriksaan Nadiem dan berharap Kejagung dapat mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

 

Kejagung memastikan akan terus bekerja keras dan profesional dalam menangani kasus ini. Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan terungkapnya kebenaran. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS
BACA JUGA:  Dirut Sritex, Iwan Lukminto, Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru