BPJS Kesehatan Mengumumkan Syarat Pengaktifan Kembali Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Sekitar 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah dinonaktifkan mulai Mei 2025. Penonaktifan ini disebabkan karena peserta tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta yang dinonaktifkan untuk mengaktifkan kembali status JKN mereka dengan beberapa syarat.

Syarat Pengaktifan Kembali:

– Masuk dalam Daftar Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan: Peserta harus termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025.
– Verifikasi di Lapangan: Peserta harus mengikuti verifikasi di lapangan dan dinyatakan termasuk kategori miskin dan rentan miskin.
– Kondisi Darurat Medis: Peserta harus memiliki kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Langkah-langkah Pengaktifan Kembali:

1. Lapor ke Dinas Sosial: Peserta yang ingin mengaktifkan kembali status JKN mereka dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
2. Verifikasi oleh Kementerian Sosial: Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta tersebut kepada Kementerian Sosial, yang kemudian akan melakukan proses verifikasi.
3. Pengaktifan Kembali Status JKN: Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.

BACA JUGA:  Ada Apa?Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN

Dasar Penonaktifan:

Penonaktifan status JKN peserta PBI JK ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JK menggunakan basis data DTSEN.

Cara Mengecek Status Kepesertaan JKN:

– BPJS Kesehatan Care Center 165: Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk mengecek status kepesertaan JKN mereka.
– PANDAWA: Peserta juga dapat menggunakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
– Aplikasi Mobile JKN: Peserta dapat mengecek status kepesertaan JKN mereka melalui Aplikasi Mobile JKN.
– Kantor BPJS Kesehatan Terdekat: Peserta dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status kepesertaan JKN mereka.

BACA JUGA:  Dua orang Batak ,marga simanjuntak dan tampubolon promosi jenderal

Bantuan untuk Peserta JKN yang Sedang Berobat:

BPJS Kesehatan juga menyiapkan petugas BPJS SATU untuk membantu peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Penting bagi peserta untuk memahami syarat dan langkah-langkah pengaktifan kembali status JKN mereka. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru