BPJS Kesehatan Mengumumkan Syarat Pengaktifan Kembali Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Sekitar 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah dinonaktifkan mulai Mei 2025. Penonaktifan ini disebabkan karena peserta tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta yang dinonaktifkan untuk mengaktifkan kembali status JKN mereka dengan beberapa syarat.

Syarat Pengaktifan Kembali:

– Masuk dalam Daftar Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan: Peserta harus termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025.
– Verifikasi di Lapangan: Peserta harus mengikuti verifikasi di lapangan dan dinyatakan termasuk kategori miskin dan rentan miskin.
– Kondisi Darurat Medis: Peserta harus memiliki kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Langkah-langkah Pengaktifan Kembali:

1. Lapor ke Dinas Sosial: Peserta yang ingin mengaktifkan kembali status JKN mereka dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
2. Verifikasi oleh Kementerian Sosial: Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta tersebut kepada Kementerian Sosial, yang kemudian akan melakukan proses verifikasi.
3. Pengaktifan Kembali Status JKN: Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.

BACA JUGA:  Efektif, Cara Mudah Aktifkan Lagi BPJS Kesehatanmu

Dasar Penonaktifan:

Penonaktifan status JKN peserta PBI JK ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JK menggunakan basis data DTSEN.

Cara Mengecek Status Kepesertaan JKN:

– BPJS Kesehatan Care Center 165: Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk mengecek status kepesertaan JKN mereka.
– PANDAWA: Peserta juga dapat menggunakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
– Aplikasi Mobile JKN: Peserta dapat mengecek status kepesertaan JKN mereka melalui Aplikasi Mobile JKN.
– Kantor BPJS Kesehatan Terdekat: Peserta dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status kepesertaan JKN mereka.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Minta Bentuk Tim Soal 500 Ribu Warga Medan Belum Terdaftar BPJS

Bantuan untuk Peserta JKN yang Sedang Berobat:

BPJS Kesehatan juga menyiapkan petugas BPJS SATU untuk membantu peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Penting bagi peserta untuk memahami syarat dan langkah-langkah pengaktifan kembali status JKN mereka. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB