Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Nadiem diperiksa selama 12 jam lamanya pada Senin (23/6/2025).
Nadiem hadir di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.10 WIB dan keluar lagi sekira pukul 21.00 WIB. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidik mendalami materi terkait kapasitas Nadiem sebagai menteri pada masa itu.
Penyidik juga mengkonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020 terkait kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan. Rapat itu dinilai janggal karena tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tidak efektif. Namun, keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook tetap dilakukan pada Juni atau Juli 2020.
Harli belum memastikan apakah Nadiem akan diperiksa lagi. Namun, dia menyebutkan masih ada pertanyaan yang perlu didalami terhadap Nadiem.
Usai pemeriksaan, Nadiem menyampaikan keterangannya kepada awak media. Dia mengaku akan terus kooperatif jika dipanggil lagi oleh Kejagung. Nadiem juga mengapresiasi Kejagung yang melaksanakan proses hukum dengan transparan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Nadiem menyatakan dirinya hadir dalam pemeriksaan kali ini sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejagung yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik.
Nadiem mengatakan dirinya akan langsung pulang ke rumah karena keluarganya sudah menunggu. Dia juga mengucapkan terima kasih dan izinkan saya pulang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejagung. Nadiem sebagai mantan Mendikbudristek diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Nadiem mengapresiasi Kejagung yang melaksanakan proses hukum dengan transparan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Dia juga berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Penyidik Kejagung masih mendalami keterlibatan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini. Nadiem sebagai mantan Mendikbudristek memiliki peran penting dalam proses pengadaan laptop ini.
Nadiem sebagai saksi dalam kasus ini telah diperiksa selama 12 jam. Penyidik Kejagung masih memiliki banyak pertanyaan yang perlu didalami terhadap Nadiem.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejagung. Nanti kita akan update terus informasi terkait kasus ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE












