Pemerintah Tetapkan Ketentuan Baru Beban Kerja Guru

Senin, 7 Juli 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Tetapkan Ketentuan Baru Beban Kerja Guru. (Foto : Ist.)

Pemerintah Tetapkan Ketentuan Baru Beban Kerja Guru. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan ketentuan baru mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan ini secara resmi mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 dan menjadi pedoman terbaru dalam pelaksanaan tugas guru di seluruh satuan pendidikan formal dan nonformal.

Peraturan ini dirancang untuk menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab guru dengan kebutuhan sistem pendidikan nasional. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam penghitungan jam kerja guru dan mendorong profesionalisme guru dalam mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi siswa.

Setiap guru wajib melaksanakan beban kerja sebanyak 37 jam dan 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Beban kerja ini mencakup lima kegiatan utama, yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih murid, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat.

Guru memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid. Mereka juga dapat diberikan tugas tambahan yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan dan pengelolaan satuan pendidikan.

Tugas tambahan yang dapat diberikan kepada guru antara lain adalah wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator pengembangan kompetensi guru, dan lain-lain. Setiap tugas tambahan memiliki ekuivalensi jam kerja yang berbeda-beda.

Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium memiliki ekuivalensi jam kerja sebanyak 12 jam Tatap Muka per minggu. Sementara itu, guru pembimbing khusus memiliki ekuivalensi jam kerja sebanyak 6 jam Tatap Muka per minggu.

BACA JUGA:  PMK Masih Mengancam, Kementan Percepat Vaksinasi Massal

Dalam kondisi tertentu, guru dapat ditugaskan mengajar di satuan pendidikan lain sesuai kebutuhan. Penugasan ini tetap dihitung dalam beban kerja mingguan.

Peraturan ini juga memberikan pengecualian atas batas minimal 24 jam Tatap Muka bagi guru dengan struktur kurikulum khusus, guru pendidikan layanan khusus, guru di sekolah Indonesia luar negeri, dan guru dengan jumlah rombongan belajar kurang dari 5.

Penetapan guru wali kelas dan pelaksana tugas tambahan dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan jumlah murid dan guru yang tersedia. Bila masih terdapat guru yang belum memenuhi beban kerja, kepala sekolah wajib melapor ke Dinas untuk dilakukan penataan ulang.

Guru juga wajib mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi baik di dalam maupun luar Satminkal. Pengembangan kompetensi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan nasional.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, keadilan, dan kualitas pendidikan nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 11 Tahun 2025 menandai langkah besar dalam penataan sistem kerja guru di Indonesia.

Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 beserta perubahannya. Dengan demikian, peraturan ini menjadi pedoman terbaru dalam pelaksanaan tugas guru di seluruh satuan pendidikan formal dan nonformal.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut.

BACA JUGA:  Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada siswa. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan peran guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Dalam rangka memperoleh informasi terkini tentang peraturan ini, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Melintas yang sudah tersedia di Play Store dan App Store. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh update berita terbaru dan informasi yang akurat tentang peraturan ini.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 11 Tahun 2025 merupakan salah satu contoh upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan nasional.

Dalam jangka panjang, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan peran guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan.

Dengan demikian, peraturan ini dapat menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru