Pemerintah Tetapkan Ketentuan Baru Beban Kerja Guru

Senin, 7 Juli 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Tetapkan Ketentuan Baru Beban Kerja Guru. (Foto : Ist.)

Pemerintah Tetapkan Ketentuan Baru Beban Kerja Guru. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan ketentuan baru mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan ini secara resmi mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 dan menjadi pedoman terbaru dalam pelaksanaan tugas guru di seluruh satuan pendidikan formal dan nonformal.

Peraturan ini dirancang untuk menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab guru dengan kebutuhan sistem pendidikan nasional. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam penghitungan jam kerja guru dan mendorong profesionalisme guru dalam mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi siswa.

Setiap guru wajib melaksanakan beban kerja sebanyak 37 jam dan 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Beban kerja ini mencakup lima kegiatan utama, yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih murid, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat.

Guru memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid. Mereka juga dapat diberikan tugas tambahan yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan dan pengelolaan satuan pendidikan.

Tugas tambahan yang dapat diberikan kepada guru antara lain adalah wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator pengembangan kompetensi guru, dan lain-lain. Setiap tugas tambahan memiliki ekuivalensi jam kerja yang berbeda-beda.

Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium memiliki ekuivalensi jam kerja sebanyak 12 jam Tatap Muka per minggu. Sementara itu, guru pembimbing khusus memiliki ekuivalensi jam kerja sebanyak 6 jam Tatap Muka per minggu.

BACA JUGA:  Daftar Menteri hingga Kepala Lembaga yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Dalam kondisi tertentu, guru dapat ditugaskan mengajar di satuan pendidikan lain sesuai kebutuhan. Penugasan ini tetap dihitung dalam beban kerja mingguan.

Peraturan ini juga memberikan pengecualian atas batas minimal 24 jam Tatap Muka bagi guru dengan struktur kurikulum khusus, guru pendidikan layanan khusus, guru di sekolah Indonesia luar negeri, dan guru dengan jumlah rombongan belajar kurang dari 5.

Penetapan guru wali kelas dan pelaksana tugas tambahan dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan jumlah murid dan guru yang tersedia. Bila masih terdapat guru yang belum memenuhi beban kerja, kepala sekolah wajib melapor ke Dinas untuk dilakukan penataan ulang.

Guru juga wajib mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi baik di dalam maupun luar Satminkal. Pengembangan kompetensi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan nasional.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, keadilan, dan kualitas pendidikan nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 11 Tahun 2025 menandai langkah besar dalam penataan sistem kerja guru di Indonesia.

Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 beserta perubahannya. Dengan demikian, peraturan ini menjadi pedoman terbaru dalam pelaksanaan tugas guru di seluruh satuan pendidikan formal dan nonformal.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut.

BACA JUGA:  PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas V Parta

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada siswa. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan peran guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Dalam rangka memperoleh informasi terkini tentang peraturan ini, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Melintas yang sudah tersedia di Play Store dan App Store. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh update berita terbaru dan informasi yang akurat tentang peraturan ini.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 11 Tahun 2025 merupakan salah satu contoh upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan nasional.

Dalam jangka panjang, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan peran guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan.

Dengan demikian, peraturan ini dapat menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB