KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada Agustus 2025. (Foto: Ist)

KPK akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada Agustus 2025. (Foto: Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar ekspose terkait perkara tersebut dan akan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat.

“Ini kemarin kami sudah ekpose, di minggu ini. Mungkin dalam waktu dekat lah (pengumuman tersangka),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip, Jumat (25/7/2025).

Asep tidak menjelaskan secara detail kapan pengumuman tersebut dilakukan, namun menargetkan bahwa masyarakat sudah mengetahui identitas tersangka sebelum Agustus berakhir. “Tidak lewat dari bulan Agustus, mudah-mudahan akan sudah kita umumkan,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori, pada Senin (21/4/2025). Penyidik KPK masih mendalami soal penggunaan dana CSR BI dan Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI melalui yayasan yang ia ajukan.

BACA JUGA:  Dugaan Eksploitasi Program Magang di Jerman, Moeldoko Minta Polisi Cermat Selidiki

Asep menjelaskan bahwa dana CSR BI seharusnya digunakan untuk berbagai program, seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, beasiswa, dan lainnya. Namun, pihaknya mendapati penyelewengan dalam penggunaannya.

“Misalkan ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan, itu Rutilahunya tidak, dari 50 misalkan ya, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10,” ucapnya.

Asep menambahkan bahwa modus penyelewengan dana CSR BI adalah dengan membelikan properti menggunakan dana yang seharusnya digunakan untuk program tertentu. “Terus yang 40-nya kemana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK-Gubernur Sumut Bobby Nasution Bahas Pencegahan Korupsi

KPK akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini dan memastikan bahwa pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pengumuman tersangka dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat tentang perkembangan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

Dengan demikian, masyarakat dapat memantau dan menilai kinerja KPK dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru