Yayasan Padi Kapas Indonesia Diluncurkan untuk Melestarikan Warisan Intelektual Dr. Sjahrir

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peluncuran Yayasan Padi Kapas Indonesia, Senin, 28 Juli 2025. (Foto : Ist.)

Peluncuran Yayasan Padi Kapas Indonesia, Senin, 28 Juli 2025. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Yayasan Padi Kapas Indonesia telah diluncurkan kemarin tanggal 28 Juli 2025, bertepatan dengan 17 tahun kepergian Dr. Sjahrir. Yayasan ini bertujuan untuk melestarikan warisan intelektual dan nurani sosial yang ditinggalkan oleh Dr. Sjahrir, seorang tokoh yang dikenal karena pemikirannya yang tegas dan jernih.

Dr. Sjahrir adalah seorang intelektual yang memiliki perhatian besar terhadap kebutuhan dasar manusia, seperti kesehatan, pendidikan, dan pangan. Disertasi doktoralnya di Harvard University pada tahun 1983 yang berjudul “The Basic Human Needs in Indonesia” menjadi inspirasi bagi yayasan ini.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Padi Kapas Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan berharap yayasan ini dapat tumbuh sebagai rumah yang melestarikan warisan intelektual dan nurani sosial Dr. Sjahrir. Dengan demikian, nama Dr. Sjahrir akan terus hidup bukan hanya dalam kenangan kami semua, tetapi dalam setiap kerja nyata demi mewujudkan Indonesia yang inklusif, berkeadilan, dan bermartabat.

BACA JUGA:  DPR Minta BPK Hitung Kerugian Negara Kasus MinyaKita

Dr. Sjahrir percaya bahwa pertumbuhan ekonomi adalah alat, bukan tujuan. Tujuan sejatinya adalah kesejahteraan dan keadilan sosial. Pandangan ini sejalan dengan program-program pemerintah yang saat ini dijalankan, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Gagasan-gagasan Dr. Sjahrir tentang keadilan sosial dan pembangunan manusia menjadi kompas yang semakin relevan di tengah dinamika global yang tak menentu. Ia percaya bahwa pasar adalah instrumen penting, tapi negara tak boleh absen dalam memastikan kemajuan ekonomi yang berkeadilan.

Pendidikan dan kesehatan adalah syarat mutlak agar rakyat tidak sekadar hidup, tapi punya masa depan. Dr. Sjahrir memiliki perhatian besar terhadap isu-isu ini dan yakin bahwa kemajuan ekonomi tak bisa dibangun di atas ketimpangan.

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Beberapa Wilayah Perairan Indonesia

Yayasan Padi Kapas Indonesia berharap dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Dengan melestarikan warisan intelektual dan nurani sosial Dr. Sjahrir, yayasan ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi-generasi mendatang.

Melalui yayasan ini, kita dapat terus mengenang dan menghormati jasa-jasa Dr. Sjahrir dalam memperjuangkan keadilan sosial dan pembangunan manusia. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mewujudkan Indonesia yang inklusif, berkeadilan, dan bermartabat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru