Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign. (Foto : Ist.)

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dapat dilakukan setelah karyawan resign dari pekerjaannya. Waktu pencairan tergantung pada besarnya saldo dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pencairan saldo JHT dapat dilakukan dalam waktu maksimal satu hari kerja jika saldo kurang dari Rp 10 juta. Sementara itu, jika saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan dapat dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja.

Klaim saldo JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan perusahaan. Jangka waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sejak resign bisa mencapai lebih dari satu bulan, bergantung dari total dana yang dimiliki.

Untuk melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mengetahui dokumen dan langkah pencairan JHT. Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat Lapak Asik dan JMO maupun offline melalui kantor cabang.

Syarat untuk melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan NPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Instruksikan Kepala Lingkungan Rekrut 25 Warga Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Lapak Asik dengan saldo lebih dari Rp 10 juta. Langkah-langkahnya adalah membuka portal Lapak Asik, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, dan melakukan verifikasi data melalui video call.

Selain itu, peserta juga dapat melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui JMO dengan akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10.000.000. Langkah-langkahnya adalah membuka aplikasi JMO, memilih menu Klaim JHT, dan melakukan pengecekan data kepesertaan.

Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara offline di kantor cabang dengan membawa persyaratan dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT.

Pastikan semua syarat terpenuhi, sehingga klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secepatnya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya sudah memiliki rencana pengelolaan dana klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan selepas resign.

BACA JUGA:  Perhatian Pemko Medan Ke Ojol Dengan Memberikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Dengan demikian, peserta dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan setelah resign dari pekerjaannya. Penting untuk memahami prosedur dan syarat klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan agar proses pencairan dapat berjalan lancar.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa cara untuk melakukan klaim saldo JHT, sehingga peserta dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dalam melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan benar.

Dengan memahami prosedur dan syarat klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat melakukan pencairan dana dengan lebih mudah dan cepat.

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu peserta dalam menghadapi kebutuhan finansial setelah resign dari pekerjaannya. Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur dan syarat klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, peserta dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka setelah resign dari pekerjaannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:04 WIB

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Berita Terbaru