Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Peraturan ini berlaku mulai 5 Agustus 2025 dan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fiskal serta mendukung program prioritas presiden.
Efisiensi belanja ini berlaku terhadap belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD). Ada 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi, yaitu :
– Alat tulis kantor
– Kegiatan seremonial
– Rapat dan seminar
– Kajian dan analisis
– Diklat dan bimtek
– Honor output kegiatan dan jasa profesi
– Percetakan dan souvenir
– Sewa gedung dan kendaraan
– Lisensi aplikasi
– Jasa konsultan
– Bantuan pemerintah
– Pemeliharaan dan perawatan
– Perjalanan dinas
– Peralatan dan mesin
– Infrastruktur
Hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja berdasarkan arahan presiden.
Kementerian/lembaga wajib memenuhi target efisiensi anggaran belanja. Jika tidak dapat memenuhi target, mereka diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja asalkan efisiensi tetap tercapai dan belanja untuk pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.
Rencana efisiensi anggaran belanja disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan. Dalam kondisi tertentu, anggaran hasil efisiensi bisa dibuka kembali melalui permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga setelah mendapat arahan presiden.







