Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCH) untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini dilakukan terkait pengusutan dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2024 yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencegahan ke luar negeri ini telah berlaku sejak Senin, 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, dua individu lainnya yang diidentifikasi dengan inisial IAA dan FHM juga turut dicegah untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi kepada awak media pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Budi, keputusan pencegahan ini diterbitkan karena KPK menilai kehadiran ketiga orang tersebut di Indonesia sangat diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan. Sebelumnya, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia mendapatkan alokasi sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, temuan KPK mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, dengan alokasi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota tersebut. Lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya para calon jemaah haji. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Dengan adanya pencegahan ke luar negeri ini, KPK menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus korupsi kuota haji. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







