Ridwan Kamil Bukan Ayah Anak Lisa Mariana, Terus Anak Siapa?

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. (Foto : Ist.)

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kabar mengejutkan datang dari Bareskrim Polri. Hasil tes DNA yang diumumkan pada hari ini, Rabu, 20 Agustus 2025, memastikan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari CA, anak dari selebgram Lisa Mariana.

“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Ridwan Kamil,” ujar Kepala Biro Laboratorium Dokkes (Karolabdokkes) Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti.

Brigjen Sumy menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana. Namun, separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan profil DNA Ridwan Kamil.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Dua Komisaris Bank Jateng Terkait Kasus Korupsi Sritex

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, juga telah menyampaikan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana, CA.

“RK dan anak LM, CA, tidak cocok DNA, atau non identik,” kata Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Dengan hasil tes DNA ini, maka terjawab sudah spekulasi yang beredar selama ini mengenai status ayah biologis CA.

Seperti yang kita ketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada tanggal 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dengan adanya hasil tes DNA ini, kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Apakah laporan tersebut akan tetap dilanjutkan atau akan dicabut? Kita ikuti terus perkembangan beritanya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru