Medan-Meduadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengambil tindakan tegas terhadap angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting Medan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), penertiban dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, karena dinilai melanggar ketentraman dan ketertiban umum.
Kasatpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi, menjelaskan bahwa penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Sumut No 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Sesuai dengan arahan Gubernur Sumut, hari ini kita melaksanakan penertiban dan imbauan pada jasa transportasi yang berada di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting,” ujarnya.
Penertiban ini merupakan respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang diterima Dinas Perhubungan Sumut mengenai kemacetan yang terjadi akibat tidak tertibnya penggunaan bahu jalan. Moettaqien menambahkan,
“Dengan penertiban ini, kita mengimbau pengusaha travel untuk menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal atau pool masing-masing, dan tidak menggunakan bahu jalan.”
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Sumut, Satpol PP Sumut, dan Kementerian Perhubungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut akan melaksanakan penertiban secara rutin, tiga kali seminggu. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Moettaqien menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika imbauan dan prosedur yang ditetapkan tidak diindahkan.
“Selanjutnya, bila tidak mengikuti imbauan dan prosedur yang kita arahkan, kita akan melakukan tindakan tegas, paling tidak izin trayek akan kita cabut,” katanya.
Dalam penertiban yang dimulai dari pagi hari, petugas menyisir Jalan SM Raja, menertibkan kendaraan yang parkir memakai bahu jalan, serta mengingatkan pengusaha travel untuk tidak mengangkut dan menurunkan penumpang di bahu jalan. Selain itu, petugas juga mencabut seluruh umbul-umbul travel liar yang tidak memiliki izin.D|Red






